Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Hambalang Akan 'Memakan' Banyak Korban Lagi
Saturday 12 Jan 2013 20:14:30
 

Rizal Mallrangeng selaku ketua Tim Elang Hitam.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Elang Hitam terus mengumpulkan data untuk membongkar kasus mega proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Tim bentukan keluarga Mallarangeng yang dibentuk pasca Andi Mallarangeng ditetapkan tersangka itu mengaku mengumpulkan data secara independen. Dalam buku Misteri Skandal Hambalang yang berisi materi yang kumpulan data mengungkap banyak nama kelas kakap, misalnya para petinggi Kementerian keuangan hingga Ketua Umum Partai Demokrat, Ansa Urbaningrum masuk daftar aktor yang harus diadili dalam proyek yang beranggaran Rp2,5 Triliun itu. Menanggapi hal itu, KPK mengaku kasus Hambalang terus berjalan.

Dalam buku materi 'Misteri Skandal Hamlang' yang disusun Tim Elang Hitam menyebut bahwa yang menjadi induk permasalahan skandal Hambalang adalah Menteri Agus dan Anny. Sebab kedua kalau berani membuka siapa yang mendesak mereka untuk melabrak aturan, maka misteri skandal Hambalang akan mudah tersingkap. Sebab dana Hambalang (multiyears) Rp1,2 triliun tidak pernah ditanda tangani menteri PU dan Menpora Andi Alfian Mallarangeng.

Berikut orang-orang harus diadili menurut Rizal Mallrangeng selaku ketua Tim Elang Hitam. Orang-orang itu adalah Muchyat; Deputi meneg BUMN Wakil/Presiden Komisaris Utama Bank Mandiri, Bambang Triwibowo; Dirut, Teuku Bagus; penanggung Jawab KSO Adhi-Wika, Oorniawan R.Purwo dan Agus Kirianto (tangan kanan Teuku Bagus), Machfud Suroso; PT. Dutasari Citralaras, Wafid Muharam; KPA, Wistler Manalu; Ketua Panitia Leleng Eselon III Kemenpora, Deddy Kusdinar; eselon II Kemenpora, Mahyudin; komisi X DPR RI, serta Anas Urbaningrum; Ketua Umum Partai Demokrat.

Rizal Mallarangeng menyebut bahwa tugas kerja KPK dalam kasus Hambalang hanya berkutat pada Andi Mallarangeng. Padahal masih banyak aktor kelas kakap proyek Hambalang yang harus dimintai pertanggungjawaban."Kok membelokir rekening Gilang (Gilang Mallarangeng, anak Andi Mallarangeng) yang hanya berisi Rp16 juta. Seharusnya KPK membelokir orang-orang ini seperti (seperti yang disebutkan di atas),” kata Rizal.

Rizal yang merupakan adik kandung Andi Mallarangeng juga menjelaskan bahwa Teku Bagus me-mark-up Rp 51 dengan jumlah milliar, sementara Machfud Suroso mark-up nya mencapai Rp75 miliar. “Kenapa bukan mereka yag jelas-jelas korupsi dan mark-up raksasa yang dipojokkan oleh KPK? Audit BPK sudah jelas menyebut mereka," tambahnya.

Tidak salah jika Rizal mengatakan terjadi mark-up dbesar pada proyek Hambalang. Ia mencontohkan Diesel Genset 2000 kva dimana negara membayar ke PT. Adhi Karya dan PT. DCL Rp5 miliar, tapi harga di su-subkontraktor hanya Rp2 miliar. Bahkan panel penerima daya, circuit braker mark-up mencapai 1100 persen. Dimana Negara membayar pada PT Adhi Karya dan PT. DCL 2,7 miliar, padahal harga di sub-subkontraktor Rp227 juta.

Ada juga info bahwa Anas Urbaningrum, Agus, dan Muhammad Nazaruddin pernah bertemu untuk membicarakan dana Hambalang pada akhir Nopember 2010 lalu. Pertemuan itu terjadi sebelum Menkeu memberi persetujuan anggaran tahun jamak pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang senilai Rp1,2 triliun. Tim Elang Hitam juga menyebut bahwa Muchayat memberikan Rp100 miliar pada Anas Urbaningrum untuk Kongres Demokrat di Bandung.

Menanggapi laporan itu, menjelaskan bahwa proses kasus Hambalang tidak berhenti pada Andi Mallarangeng. Bahkan KPK berjanji akan menggunakan data data dari Elang Hitam itu untuk bahan penyelidikan. Johan Budi SP, juru bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya perlu menelaah lebih lanjut apakah data yang data yang dikumpulkan Elang Hitam itu valid atau sebaliknya. " Pertama yang dilakukan KPK telaah lebih dahulu, apakah data-data yang disampaikan itu valid apa tidak. Hambalang ini belum berhenti pada penetapan status Andi sebagai tersangka," ungap Johan Budi. (bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2