Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Hakim dan Penyuap Hasil OTT di PN Bandung Tiba di KPK
Friday 22 Mar 2013 19:02:21
 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang. Ia dibawa penyidik KPK menggunakan mobil, dan tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 17:55 WIB. Dengan pengawalan ketat, baik oleh penyidik maupun security KPK, ia digelandang menuju ruang yang biasa penyidik memeriksa para tersangka.

Mobil yang ia tumpangi bersama penyidik adalah Nissan X-Trail. Saat tiba di KPK, mobil yang ditumpangi berhenti di depan pintu gedung KPK.

Para wartawan yang sudah menunggu di depan gedung KPK langsung keteteran. Terutama para wartawan televisi dan fotografer. Untuk mendapat gambar, para pengabdi gambar itu harus jatuh bangun.

Para wartawan tulis yang menanyakan terkait penangkapannya, tidak digubris oleh si Hakim. Wartawan yang biasanya tidak boleh masuk ke lobi gedung KPK, terpaksa menerobos pihak keamanan untuk mendapat gambar dan sedikit statemennya. Namun, ia tetap saja menunduk.

Sebelum Setyabudi, penyidik sudah terlebih dulu menggelandang orang yang juga ditangkap di PN Bandung. Orang itu diketahui berinisal A (Asep). Inisial A ini diduga pemberi suap.

Ia tiba lebih dulu dengan jarak sekitar lima menit. Tepatnya ia menginjakkan kaki di KPK pukul 17:50 WIB. Ia menaiki mobil Avanza berwarna abu-abu dengan didampingi seorang penyidik. Ia terlihat memakai baju putih. Saat dicecar para wartawan, ia malah menutup wajahnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap yang dilakukan seorang pengusaha berinisial A (Asep) kepada Hakim yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2