JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa Anand Krishna. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam perkara asusila terhadap Tara Pradipta Laksmi.
Putusan bebas bagi terdakwa Anand Krishna ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 290 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencabulan. Atas putusan ini, nama baik serta hak serta martabat terdakwa dipulihkan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Anand Khrisna melakukan pelecehan sekual terhadap Tara, Sinta dan Sumidah. Atas dasar tersebut pun, jaksa mengajukan tuntutan kepada majelis hakim, agar menghukum terdakwa Anand Krishna dihukum 2,5 tahun penjara.
"Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum. Atas dasar ini, terdakwa Anand Khrisna tidak terbukti melakukan unsur melakukan pencabulan dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujar hakim ketua Albertina Ho.
Majelis hakim memutus vonis bebas tersebut, setelah mendengarkan 16 saksi dan lima saksi ahli yang dihadirkan JPU serta delapan saksi yang meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Anand Krishna.
Perbuatan cabul yang dilakukan Anand tidak memiliki bukti maupun saksi. Seluruh kesaksian korban pelecehan yakni Tara, Sumidah dan Sinta dibantah oleh keterangan saksi Maya Safira dan Anand. Sedangkan bukti berupa tisu berisi sperma yang ditemukan di kamar mandi Layurveda belum dapat dipastikan pemiliknya. Pasalnya, kamar mandi itu bukan khusus untuk Anand.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara penasihat hukum Anand Krishna, Otto Hasibuan menyambut baik keputusan tersebut. Sikap serupa disampaikan Anand Krishna. “Saya senang dengan putusan ini. Saya mau istirahat dulu dan berdoa,
(perasaan) saya senang," tutur Anand Krishna, usai persidangan.(dbs/bie)
|