Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penggelapan
Hakim Tolak Praperadilan Leni, Pengacara akan Lapor ke KY dan Kompolnas
2017-01-17 19:22:04
 

Kuasa Hukum Syamsul Bayan, SH saat sidag putusan Praperadilan di PN Samarinda pada, Senin (16/1).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang putusan Praperadilan kasus Leni Nurrussanti (28) sebagai kasir yang dituduh melakukan penyimpangan hingga merugikan keuangan perusahaan dealer mobil Daihatsu di Samarinda sejumlah milyaran rupiah, melalui Kuasa Hukum Syamsul Bayan, SH mengajukan Praperadilan terhadap Kapolsek Samarinda Utara, Wilayah hukum Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda sidang pembacaan keputusan dari hakim tunggal Parmatoni, SH di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Selasa (17/1).

Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Parmatoni, SH dihadapan Syamsul Bayan, SH sebagai Penasihat Hukum Leni selaku pemohon dan Kuasa hukum dari Polsek Samarinda yang diwakili oleh Pengacara dari Polda Kaltim.

Pembacaan amar putusan hakim yang membacakan dengan suara yang sangat pelan sehingga nyaris tak terdengar, baik oleh penasihat hukum Leni Nurrussanti dan pengunjung sidang tersebut, dimana Hakim memutuskan dengan menolak semua dalil permohonan yang diajukan pada praperadilan kasus Leni tersebut.

"Menolak permohonan pemohon dan dibebankan membayar perkara senilai Rp 5.000," ujar Hakim Parmatoni, sambil pemukulkan palu hakim, tanda sidang di tutup.

Usai sidang, hakim Parmatoni ketika ditanyakan hasil keputusannya karena dalam membacakan amar putusannya sangat kecil, sehingga tidak bisa terdengar jelas materi putusannya dengan singkat dikatakan bahwa, putusan permohonnya di tolak, ujar Parmatoni.

"Putusannya di tolok atas Pemohon, silahkan wawancara dengan humas," ujar Parmatoni singkat.

Sementara, menanggapu putusan Praperadilan Leni oleh hakim tunggal Parmatoni SH yang menolak gugatan pemohon, Kuasa Hukum Polsek Samarinda Utara M Farid mengatakan, berdasarkan keputusan ini, penyidikan termohon berdasarkan KUHAP Pasal 106.

"Bukti cukup sudah kita penuhi," sebutnya singkat.

Ditolaknya putusan praperadilan Leni, membuat kaget Syamsul Bayan, SH selaku kuasa hukum Leni, dengan tegas kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, dengan memutuskan menolak gugatan praperadilan ini maka, kok bisanya hakim yang menyidangkan kasus ini melegalkan pemeriksaan secara marathon seorang perempuan dalam keadaan hamil dan ditahan dengan satu tahanan laki-laki, hingga mengalami pendarahan yang bertentangan dalan KUHP, tegas Pengacara Syamsul Bayan.

"Dengan keputusan menolak, berarti hakim melegalkan seorang wanita yang sedang hamil di periksa marathon langsung dijadikan tersangka dan ditahan bersama tahanan laki laki hingga mengalami pendarahan," ujar Syamsul.

Selain melegalkan seorang perempuan yang hamil di periksa marathon, langsung di tahan dengan tahanan laki laki, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana juga saksi ahli dari Komnas HAM, tegas Syamsul.

"Besok atau lusa kami akan segera melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY), demikian juga terhadap Kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penahanannya ke Komnas HAM juga ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)," pungkas Syamsul Bayan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2