SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang putusan Praperadilan kasus Leni Nurrussanti (28) sebagai kasir yang dituduh melakukan penyimpangan hingga merugikan keuangan perusahaan dealer mobil Daihatsu di Samarinda sejumlah milyaran rupiah, melalui Kuasa Hukum Syamsul Bayan, SH mengajukan Praperadilan terhadap Kapolsek Samarinda Utara, Wilayah hukum Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda sidang pembacaan keputusan dari hakim tunggal Parmatoni, SH di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada, Selasa (17/1).
Dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Parmatoni, SH dihadapan Syamsul Bayan, SH sebagai Penasihat Hukum Leni selaku pemohon dan Kuasa hukum dari Polsek Samarinda yang diwakili oleh Pengacara dari Polda Kaltim.
Pembacaan amar putusan hakim yang membacakan dengan suara yang sangat pelan sehingga nyaris tak terdengar, baik oleh penasihat hukum Leni Nurrussanti dan pengunjung sidang tersebut, dimana Hakim memutuskan dengan menolak semua dalil permohonan yang diajukan pada praperadilan kasus Leni tersebut.
"Menolak permohonan pemohon dan dibebankan membayar perkara senilai Rp 5.000," ujar Hakim Parmatoni, sambil pemukulkan palu hakim, tanda sidang di tutup.
Usai sidang, hakim Parmatoni ketika ditanyakan hasil keputusannya karena dalam membacakan amar putusannya sangat kecil, sehingga tidak bisa terdengar jelas materi putusannya dengan singkat dikatakan bahwa, putusan permohonnya di tolak, ujar Parmatoni.
"Putusannya di tolok atas Pemohon, silahkan wawancara dengan humas," ujar Parmatoni singkat.
Sementara, menanggapu putusan Praperadilan Leni oleh hakim tunggal Parmatoni SH yang menolak gugatan pemohon, Kuasa Hukum Polsek Samarinda Utara M Farid mengatakan, berdasarkan keputusan ini, penyidikan termohon berdasarkan KUHAP Pasal 106.
"Bukti cukup sudah kita penuhi," sebutnya singkat.
Ditolaknya putusan praperadilan Leni, membuat kaget Syamsul Bayan, SH selaku kuasa hukum Leni, dengan tegas kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, dengan memutuskan menolak gugatan praperadilan ini maka, kok bisanya hakim yang menyidangkan kasus ini melegalkan pemeriksaan secara marathon seorang perempuan dalam keadaan hamil dan ditahan dengan satu tahanan laki-laki, hingga mengalami pendarahan yang bertentangan dalan KUHP, tegas Pengacara Syamsul Bayan.
"Dengan keputusan menolak, berarti hakim melegalkan seorang wanita yang sedang hamil di periksa marathon langsung dijadikan tersangka dan ditahan bersama tahanan laki laki hingga mengalami pendarahan," ujar Syamsul.
Selain melegalkan seorang perempuan yang hamil di periksa marathon, langsung di tahan dengan tahanan laki laki, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana juga saksi ahli dari Komnas HAM, tegas Syamsul.
"Besok atau lusa kami akan segera melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY), demikian juga terhadap Kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan penahanannya ke Komnas HAM juga ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional)," pungkas Syamsul Bayan.(bh/gaj) |