JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, Tommy Hindratno.
Menurut majelis hakim, materi eksepsi yang diajukan mantan pegawai Dirjen Pajak itu maupun tim penasihat hukumnya sudah menyangkut pokok perkara, sehingga keberatan tersebut tidak dapat diterima.
"Menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, oleh karenanya memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/11).
Sebelumnya, dalam eksepsinya Tommy membantah telah menjadi konsultan pajak. Dia berkilah hanya membantu memberikan penjelasan pajak kepada pihak yang membutuhkan.
Dia juga berkelit tentang peranannya dalam mempengaruhi proses pemeriksaan pajak pada PT Bhakti Investama Tbk. Menurut dia, laporan yang didapatkan dari temannya yang bernama Feri Syarifuddin merupakan produk akhir pemeriksaan. Jadi, Tommy mengaku tidak merasa mempengaruhi dalam proses penentuan pajak.
Namun, Tommy mengakui bahwa perbuatannya kepada terpidana James Gunaryo tersebut telah melanggar kode etik pegawai pajak. "Pelanggaran kode etik tidak bisa dituntut pidana. Ini adalah kesalahan kecil yang saya buat dan tidak seharusnya tidak dihukum berat," bela Tommy.
Dalam kasus ini, Tommy didakwa menerima suap senilai Rp 280 juta terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Uang itu diberikan kepada Tommy oleh Komisaris Independen Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng melalui James Gunarjo.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, uang Rp 280 juta yang diterima Tommy itu patut diduga sebagai imbalan karena terdakwa telah memberikan data atau informasi mengenai hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait proses pengajuan klaim restitusi pajak Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tommy dengan tiga dakwaan alternatif. Mantan Kepala Seksi dan Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo itu dijerat Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.(kpk/bhc/rby) |