JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) mendapat relase panggilan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juni 2016 yang lalu, atas kasus kebakaran hutan.
Sebagai Pemohon praperadilan adalah Direktur PT. Triomas Forestry Development Indonesia (PT TFDI). PT. TFDI adalah perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yg berlokasi di Desa Penyengat, Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kasus berawal pada Maret 2014, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) melakukan pulbaket kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. TFDI. Luas area terbakar kira kira 400 Ha. Lokasi yang terbakar sebagian besar merupakan lokasi pembukaan lahan untuk pengembangan lahan perkebunan sawit.
Hasil pulbaket mengarah pada penetapan tersangka perorangan yaitu Direktur PT TFDI dan tersangka korporasi yaitu PT. TFDI. Dalam penyiapan proses berkas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di praperadilan atas penetapan tersangka.
Proses sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat berlangsung selama satu minggu mulai 11 Juli s/d 18 Juli 2016. Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim yaitu Yohanes Priyana, S.H., M.H dan panitera pengganti yaitu Tati Doresly, S.H.
Pada tanggal 20 Juli 2016 Hakim memutuskan MENOLAK UNTUK SELURUHNYA permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Triomas Forestry Development Indonesia dan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan sah menurut hukum.
Menyikapi hal ini Dirjen. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa, "kami telah kehilangan waktu dan tenaga, setelah mendapat keputusan tersebut proses penyidikan akan dilanjutkan."
Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus mengatakan bahwa, "dalam waktu dekat berkas perkara akan disiapkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI guna proses selanjutnya."
Pasal yang dikenakan adalah pasal 98, 99, 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h jo pasal 116 Undang undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling banyak 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(bh/yun) |