Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Hakim Tolak Gugatan Media Group dan Dipo Alam
Tuesday 11 Oct 2011 18:42:41
 

Selain menolak gugatan Media Group, majelis juga menolak gugatan balik terhadap perusahaaan itu yang diajukan Seskab Dipo Alam (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Hakim mengeluarkan putusan aman dengan memosisikan Seskab Dipo Alam serta Media Group sebagai pihak yang sama-sama kalah. Hal ini ditandai dengan ditolaknya gugatan perdata Media Group terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam serta menolak pula gugatan balik yang diajukan Dipo Alam.

Penolakan diputuskan, karena tidak menemukan adanya kerugian, seperti yang disebutkan dalam gugatan. Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Suwidya dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

Menurut peryimbangan majelis hakim, pernyataan boikot dari Dipo Alam sebagai sesuatu yang tidak boleh keluar dari seorang pejabat negara. Yang berhak memboikot adalah masyarakat. Selain itu, saat pernyataan disiarkan maupun ditulis media, Dipo Alam juga tidak menggunakan hak jawab.

Dalam putusannya ini pula, majelis hakim menolak gugatan balik Dipo Alam. Pertimbangannya, tulisan maupun pemberitaan Media Group tidak memojokkan, maupun merusak nama baik tergugat. Kedua gugatan perdata ditolak dan keduanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 566.000.

Perseteruan Dipo Alam dengan Media Group bermula dari pernyataan Dipo pada Februari 2011, yang akan memboikot media-media yang menjelekkan pemerintah. Dipo melarang Sekjen maupun humas kementerian untuk menjadi nara sumber maupun pasang iklan di media tersebut. Pernyataan tersebut dinilai mengekang kebebasan pers, sehingga akhirnya Metro TV melayangkan gugatan perdata kareana merasa dirugian material dan imaterial.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2