Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Hakim Tolak Gugatan Media Group dan Dipo Alam
Tuesday 11 Oct 2011 18:42:41
 

Selain menolak gugatan Media Group, majelis juga menolak gugatan balik terhadap perusahaaan itu yang diajukan Seskab Dipo Alam (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Hakim mengeluarkan putusan aman dengan memosisikan Seskab Dipo Alam serta Media Group sebagai pihak yang sama-sama kalah. Hal ini ditandai dengan ditolaknya gugatan perdata Media Group terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam serta menolak pula gugatan balik yang diajukan Dipo Alam.

Penolakan diputuskan, karena tidak menemukan adanya kerugian, seperti yang disebutkan dalam gugatan. Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Suwidya dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

Menurut peryimbangan majelis hakim, pernyataan boikot dari Dipo Alam sebagai sesuatu yang tidak boleh keluar dari seorang pejabat negara. Yang berhak memboikot adalah masyarakat. Selain itu, saat pernyataan disiarkan maupun ditulis media, Dipo Alam juga tidak menggunakan hak jawab.

Dalam putusannya ini pula, majelis hakim menolak gugatan balik Dipo Alam. Pertimbangannya, tulisan maupun pemberitaan Media Group tidak memojokkan, maupun merusak nama baik tergugat. Kedua gugatan perdata ditolak dan keduanya diwajibkan membayar biaya perkara Rp 566.000.

Perseteruan Dipo Alam dengan Media Group bermula dari pernyataan Dipo pada Februari 2011, yang akan memboikot media-media yang menjelekkan pemerintah. Dipo melarang Sekjen maupun humas kementerian untuk menjadi nara sumber maupun pasang iklan di media tersebut. Pernyataan tersebut dinilai mengekang kebebasan pers, sehingga akhirnya Metro TV melayangkan gugatan perdata kareana merasa dirugian material dan imaterial.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2