Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Hakim Suap Setyabudi di Vonis 12 Tahun Penjara
Tuesday 17 Dec 2013 20:26:54
 

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Setyabudi Tejocahyono saat di Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/12).(Foto: BH/put)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Nurhakim akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan koleganya sesama hakim di PN Bandung. Hakim Setyabudi Tejocahyono juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono, yang akhirnya menjdi pesakitan setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Toto Hutagalung, terkait penanganan perkara kasus korupsi dana Bansos Bandung, Jawa Barat yang sedang ditanganinya.

Putusan Hakim Tipikor ini masih lebih ringan 4 tahun, dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dalam persidangan sebelumnya yang meminta Majelis Hakim agar memvonis terdakwa suap Bansos Setyabudi Tejocahyono dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

Dalam membacakan amar putusanya Majelis Hakim tipikor menyatakan bahwa, "Setyabudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua primair," ujar Nurhakim di lantai II Gedung PN Tipikor Bandung Jawa Barat, Selasa (17/12).

Setyabudi Tejocahyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf c, dan Subsidair melanggar Pasal 6 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 11 dan dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan dakwaan Ketiga Primair pertama Pasal 12 huruf a, kedua Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, yang sempat diwarnai aksi unjuk rasa sejak pagi hari dari aktivis anti korupsi Kota Bandung, yaitu LAKIP 45 dan LSM Ganyang Mafia Hukum yang meminta Hakim menghukum mati dan menggantung mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono, karena dianggap sebagai aparat penegak hukum sudah mencederai rasa keadilan masyarakat dengan menerima suap dalam perkara korupsi yang ditanganinya.

Mendapat vonis 12 tahun dari Hakim Tipikor, mantan Hakim Setyabudi hanya terdiam dan tertunduk membisu, Hakim memberikan waktu untuk Setyabudi mengajukan banding atas putusan tersebut atau pikir-pikir.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2