Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BANSOS
Hakim Suap Setyabudi di Vonis 12 Tahun Penjara
Tuesday 17 Dec 2013 20:26:54
 

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Setyabudi Tejocahyono saat di Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/12).(Foto: BH/put)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Nurhakim akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan koleganya sesama hakim di PN Bandung. Hakim Setyabudi Tejocahyono juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono, yang akhirnya menjdi pesakitan setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Toto Hutagalung, terkait penanganan perkara kasus korupsi dana Bansos Bandung, Jawa Barat yang sedang ditanganinya.

Putusan Hakim Tipikor ini masih lebih ringan 4 tahun, dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dalam persidangan sebelumnya yang meminta Majelis Hakim agar memvonis terdakwa suap Bansos Setyabudi Tejocahyono dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

Dalam membacakan amar putusanya Majelis Hakim tipikor menyatakan bahwa, "Setyabudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua primair," ujar Nurhakim di lantai II Gedung PN Tipikor Bandung Jawa Barat, Selasa (17/12).

Setyabudi Tejocahyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf c, dan Subsidair melanggar Pasal 6 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 11 dan dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan dakwaan Ketiga Primair pertama Pasal 12 huruf a, kedua Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, yang sempat diwarnai aksi unjuk rasa sejak pagi hari dari aktivis anti korupsi Kota Bandung, yaitu LAKIP 45 dan LSM Ganyang Mafia Hukum yang meminta Hakim menghukum mati dan menggantung mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono, karena dianggap sebagai aparat penegak hukum sudah mencederai rasa keadilan masyarakat dengan menerima suap dalam perkara korupsi yang ditanganinya.

Mendapat vonis 12 tahun dari Hakim Tipikor, mantan Hakim Setyabudi hanya terdiam dan tertunduk membisu, Hakim memberikan waktu untuk Setyabudi mengajukan banding atas putusan tersebut atau pikir-pikir.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2