BANDUNG, Berita HUKUM - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Nurhakim akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan koleganya sesama hakim di PN Bandung. Hakim Setyabudi Tejocahyono juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung Hakim Setyabudi Tejocahyono, yang akhirnya menjdi pesakitan setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Toto Hutagalung, terkait penanganan perkara kasus korupsi dana Bansos Bandung, Jawa Barat yang sedang ditanganinya.
Putusan Hakim Tipikor ini masih lebih ringan 4 tahun, dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dalam persidangan sebelumnya yang meminta Majelis Hakim agar memvonis terdakwa suap Bansos Setyabudi Tejocahyono dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Dalam membacakan amar putusanya Majelis Hakim tipikor menyatakan bahwa, "Setyabudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua primair," ujar Nurhakim di lantai II Gedung PN Tipikor Bandung Jawa Barat, Selasa (17/12).
Setyabudi Tejocahyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf c, dan Subsidair melanggar Pasal 6 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 11 dan dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan dakwaan Ketiga Primair pertama Pasal 12 huruf a, kedua Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, yang sempat diwarnai aksi unjuk rasa sejak pagi hari dari aktivis anti korupsi Kota Bandung, yaitu LAKIP 45 dan LSM Ganyang Mafia Hukum yang meminta Hakim menghukum mati dan menggantung mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono, karena dianggap sebagai aparat penegak hukum sudah mencederai rasa keadilan masyarakat dengan menerima suap dalam perkara korupsi yang ditanganinya.
Mendapat vonis 12 tahun dari Hakim Tipikor, mantan Hakim Setyabudi hanya terdiam dan tertunduk membisu, Hakim memberikan waktu untuk Setyabudi mengajukan banding atas putusan tersebut atau pikir-pikir.(bhc/put) |