Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Hakim Setyabudi Terancam 20 Tahun Penjara
Sunday 24 Mar 2013 00:38:36
 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap tiba di gedung KPK, Jumat (22/3) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari pasal-pasal tersebut, Pasal 12 huruf a, b, c, memuat ancaman hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Pasal 12 huruf a berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Adapun petikan Pasal 12 huruf b berbunyi. "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Pasal 12 huruf c berbunyi, "Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili."

Selain menjerat Setyabudi, KPK menetapkan tiga orang sebagai pihak yang diduga pemberi hadiah. Ketiganya adalah pria bernama Asep yang diduga beperan sebagai perantara penyerahan uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seseorang berinisial T.

Seperti dikutip dari kompas.com, ketiga pihak yang diduga sebagai pemberi hadiah ini disangka melanggar Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara ditambah denda paling besar Rp 750 juta.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan menahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Penahanan ini menyusul ditetapkannya Setyabudi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

“S (Setyabudi) di Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Sabtu (23/3). Belum diketahui kapan persisnya Setyabudi akan digiring ke Rutan Guntur dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain menahan Setyabudi, KPK akan menahan tiga tersangka lainnya di rutan berbeda, yakni di Rutan Gedung KPK.

Penetapan empat tersangka ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di dua lokasi di Bandung. Penyidik KPK menangkap Setyabudi dan Asep di ruangan kerja sang hakim di PN Bandung. Bersamaan dengan itu, KPK mengamankan uang Rp 150 juta di ruangan dan Rp 100 juta di mobil Asep. Tak beberapa lama setelahnya, KPK meringkus Herry dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung, di ruangan kerja masing-masing di Kantor Pemkot Bandung.

Keempat orang itu pun dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa lebih jauh. Dari hasil pemeriksaan, KPK tidak menetapkan Pupung sebagai tersangka. Sebagai gantinya, KPK menjerat T yang belum diketahui identitasnya dan tidak ikut diringkus dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi pada Jumat (22/3) siang itu.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2