Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Hakim Setujui Keterangan Saksi BAP Dibacakan
Thursday 02 Feb 2012 01:59:35
 

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kekesalan majelis hakim yang diketuai Gusrizal dengan mudahnya diterjemahkan jaksa penuntut umum (JPU) Helmy AS dengan membacakan keterangan para saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan perkara terdakwa Malinda Dee. Hal ini menyusul kekesalah hakim atas proses sidang yang berjalan lamban, padahal batas waktu persidangan tak lebih dari tiga pekan lagi.

Tak ada pilihan bagi majelsi hakim menyetujui inisiatif jaksa tersebut. Hal ini pun diperkuat dengan alasan penuntut umum bahwa surat penggilan bagi saksi sudah dikirimkan. Namun, dengan berbagai alasan kesibukan tak bias menghadiri panggilan sidang. Akhirnya hakim ketua Gusrizal dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/2), menyetujui permintaan jaksa itu.

Keterangan saksi yang dibacakan tersebut adalah saksi Suryati yang merupakan nasabah Citibank Gold dan saksi Dudi Sambudi. Saksi Suryati membenarkan adanya penarikan uang miliknya diluar permintaannya oleh Malinda Dee, saat menjabat senior relation manager, diluar permintaannya. Sedangkan saksi Dudi membenarkan dirinya menerima uang dari Malinda Dee sempat menerima uang dari Malinda Dee, melalui Bank BNI Cabang Cianjur untuk pembayaran tanah seluas 13 ribu meter persegi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Usai membacakan BAP saksi Suryati dan Budi Sambudi, ketua majelis hakim pun bertanya kepada terdakwa Malinda Dee mengenai tanggapannya atas keterangan dua saksi yang dibacakannya itu. Terdakwa Malinda Dee setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Batara Simbolon menyetakan tidak ada bantahan darinya. “Tidak (ada sanggahan) majelis," ujarnya singkat.

Sementara itu, Saksi ahli hukum pidana, Djisman Samosir mempermasalahkan 34 saksi yang tak bisa dihadirkan jaksa. Ia pun menyatakan bahwa saksi yang tidak pernah di periksa penyidik maupun jaksa yang keterangannya digunakan dalam penyidikan dan dakwaan itu, harusnya batal demi hukum. “Seharusnya saksi dipanggil ke persidangan, kalau tak datang, mau tidak mau, mestinya batal demi hukum," ujarnya.

Dalam BAP terdakwa Malinda Dee diketahui bahwa ada tiga orang saksi korban yang uangnya diduga sempat disalahgunakan mantan senior relation manager Citibank itu. Sementara 34 saksi lainnya tidak pernah di BAP, maupun dihadirkan di persidangan. Fakta persidangan seperti inilah yang dianggap Djisman menimbulkan masalah. Sangkaan terhadap terdakwa Malinda tidak kuat.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Melinda Dee dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Melinda didakwa pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b.

Selanjutnya pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003, sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pada dakwaan ketiga, istri siri Andhika Gumilang itu didakwa telah melanggar pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2