JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menghukum pasangan selingkuh Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjar Masin Jumanto. MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Sebelumnya, Selasa (4/3), MKH juga menghukum hakim yang berselingkuh. Pasangan selingkuh, Hakim PN Tebo Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Muaran Mastuhi, dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Dibandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Hakim PN Ternate M. Reza Latuconsina yang dijatuhi hukuman 2 tahun non-palu (Selasa, 25/2), hukuman kedua pasangan selingkuh tersebut jauh lebih berat (pemberhentian tetap dengan hak pensiun). LBH Keadilan menyayangkan putusan MKH yang tetap memberikan hak pensiun atas kedua pasangan selingkuh tersebut.
Bagi LBH Keadilan, "keempat Wakil Tuhan tersebut sama sekali tidak layak untuk mendapatkan hak pensiun. Perbuatan mereka telah merontokkan wibawa peradilan," jelas Ahmad Muhibullah, Sekretaris Pengurus LBH Keadilan.(lbhk/gns/bhc/sya) |