Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hakim
Hakim Selingkuh Tak Layak Dapat Pensiun
Friday 07 Mar 2014 03:41:33
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menghukum pasangan selingkuh Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjar Masin Jumanto. MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sebelumnya, Selasa (4/3), MKH juga menghukum hakim yang berselingkuh. Pasangan selingkuh, Hakim PN Tebo Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Muaran Mastuhi, dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Dibandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Hakim PN Ternate M. Reza Latuconsina yang dijatuhi hukuman 2 tahun non-palu (Selasa, 25/2), hukuman kedua pasangan selingkuh tersebut jauh lebih berat (pemberhentian tetap dengan hak pensiun). LBH Keadilan menyayangkan putusan MKH yang tetap memberikan hak pensiun atas kedua pasangan selingkuh tersebut.

Bagi LBH Keadilan, "keempat Wakil Tuhan tersebut sama sekali tidak layak untuk mendapatkan hak pensiun. Perbuatan mereka telah merontokkan wibawa peradilan," jelas Ahmad Muhibullah, Sekretaris Pengurus LBH Keadilan.(lbhk/gns/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2