Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hakim
Hakim Selingkuh Tak Layak Dapat Pensiun
Friday 07 Mar 2014 03:41:33
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menghukum pasangan selingkuh Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjar Masin Jumanto. MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sebelumnya, Selasa (4/3), MKH juga menghukum hakim yang berselingkuh. Pasangan selingkuh, Hakim PN Tebo Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Muaran Mastuhi, dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Dibandingkan putusan yang dijatuhkan kepada Hakim PN Ternate M. Reza Latuconsina yang dijatuhi hukuman 2 tahun non-palu (Selasa, 25/2), hukuman kedua pasangan selingkuh tersebut jauh lebih berat (pemberhentian tetap dengan hak pensiun). LBH Keadilan menyayangkan putusan MKH yang tetap memberikan hak pensiun atas kedua pasangan selingkuh tersebut.

Bagi LBH Keadilan, "keempat Wakil Tuhan tersebut sama sekali tidak layak untuk mendapatkan hak pensiun. Perbuatan mereka telah merontokkan wibawa peradilan," jelas Ahmad Muhibullah, Sekretaris Pengurus LBH Keadilan.(lbhk/gns/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2