JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gugatan perdata yang dilayangkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu belangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10). Pihak penggugat Nazaruddin diwakilkan sejumlah kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat, yakni Manufandu hadir tanpa didampingi kuasa hukum.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sujatmiko tersebut, hanya berjalan singkat. Pasalnya, sesuai dengan mekanisme sidang perdata, kedua belah pihak diberi waktu untuk melakukan mediasi. "Sidang ditunda untuk diberikan waktu 40 hari melakukan mediasi, hakim mediator yang kami tunjuk adalah Hakim Marsudin Nainggolan," kata Sujatmiko.
Sujadmiko berharap waktu untuk mediasi dimanfaatkan sebaik mungkin. Adapun Manufandu tidak banyak berkomentar. "Soal hakim mediator, kami serahkan ke majelis hakim. Kami akan melakukan apa yang diperintahkan majelis," ujar dia yang mengakui belum menunjuk kuasa hukum.
Usai persidangan tersebut, kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, kliennya menggugat Manufandu terkait hilangnya beberapa barang yang dititipkan kepada Manufudu. Barang itu dititipkan, ketika ia ditangkap petugas Interpol di Kolombia. Barang-barang yang diduga hilang tersebut, yakni tiga buah flash disc dan satu compact disc, dimana barang-barang itu berada di sebuah tas hitam milik Nazaruddin.
Menurut Nazaruddin, barang-baran tersebut berisi data terkait beberapa kasus yang rencananya akan diungkap Nazaruddin. Hilangnya barang-barang tersebut, baru diketahui Nazaruddin, setelah tas tersebut di buka di hadapan wartawan di kantor KPK. Oleh karenanya, Nazaruddin meminta ganti rugi sebesar Rp 1 trilun atas kehilangan barang tersebut.
Selain meminta uang ganti rugi, Nazaruddin juga meminta agar Manufandu mengembalikan tiga buah flash disc dan satu buah compact disc. Manufandu juga diminta meminta maaf pada sejumlah media selama tiga hari berturut-turut.
Dalam gugatan bernomor 380/PDT.G/2011/PN. JKT.PST, Purwaning menegaskan Manufandu telah melanggar pasal 5 UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mencakup KUH Perdata pasal 38, 39, 128 129, serta pasal 130. Manufandu juga dianggap telah melanggar konvensi Interpol.(tnc/wmr)
|