JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (22/1) kembali menyidangkan kasus perdata Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh management Metro TV terhadap mantan karyawannya, Luviana.
Ketua Majelis Hakim dalam agenda sidang hari ini, Selasa (22/1) meminta agar kedua belah pihak baik penggugat Luviana yang didamping LBH Pers Jakarta, agar membuat kesepakatan bersama guna memulai jalur mediasi oleh hakim mediasi Sudarma Wati Ningsih yang merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Luviana sendiri kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengungkapkan bahwa, "sejak tangal 1 Juli 2012, saya sudah tidak menerima hak saya berupa gaji, dan sudah didaftarkan sidang mediasi hari ini," ujar Luviana.
Ditambahkannya bahwa, "saya juga sudah pernah melakukan pertemuan untuk kesepakatan upah saya dengan pihak Metro TV, namun upah ku belum juga dibayar mereka," tambahnya.
"Harapan saya, agar segera lakukan pembayaran upah, dan saya dapat dipekerjakan kembali," harap Luviana.
Luviana juga menjelaskan sebab dan musabab hingga akhirnya Luviana dipecat dari Metro TV. "Karena saya berupaya mereformasi management pekerja di Metro TV, hingga secara sepihak saya dipecat," pungkas Luviana.
Dalam upayanya untuk dapat memperjuangkan haknya, Luviana sudah berkali-kali melakukan aksi moril, sehingga yang tarakhir saat melakukan aksi di depan kantor Nasdem jalan Gondangdia Jakarta Selatan. Tetapi, Luviana dan temannya mendapat perlawanan dari orang-orang yang melakukan pengerusakan mobil serta sound system Luviana dan temannya tersebut.(bhc/put) |