JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim kembali menetapkan penundaan terhadap sidang perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sidang dengan agenda memeriksa keterangan saksi ini, ditunda setelah dokter menyatakan bahwa mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu tidak sehat.
"Setelah kami berunding dan mendengar keterangan dari dikter, maka sidang perkara dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin ini ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Senin, 16 Januari mendatang," kata hakim ketua Dharmawatiningsih dalam sidang perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).
Sebelum penetapan tersebut, terdakwa Nazaruddin telah mengirimkan surat kepada majelis hakim. JPU Kade Suwarjana membacakannya. Surat itu berisi permintaan dari terdakwa Nazaruddin untuk tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi itu, tanpa kehadiran dirinya (inasensia).
Setelah pembacaan surat tersebut, JPU menghadirkan dokter Rutan Cipinang, dr. Yulius M Sumarli. Dalam keterangannya tersebut Yulius menyatakan bahwa tahanan titipan Pengadilan Tipikor itu mengalami muntah empat kali dan mengeluh sakit pada bagian ulu hati. Tapi hasil pemeriksaan medis, kondisi tensi darah baik, nadi 90 kali per menit, tapi mengalami Gaskritis akut.
Atas dignosis itu, dr Yulius menyarankan Nazaruddin untuk dilakukan terapi dan diberikan infus. Namun, saran dokter tersebut justru ditolak Nazar. "Saat mau dinfus, yang bersangkuta menolak. Saat akan dibawa ke pengadilan, dia sempat diperiksa dan masih mengeluh sakit," kata dr. Yulius.
Atas keterangan dokter rutan tersebut, majelis hakim meminta waktu untuk merundingkan masalah kesehatan Nazar ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Dan sidang dinyatakan di-skors selama 15 menit. Setelah lebih dari batas waktu tersebut, akhirnya sidang dibuka kembali. Majelis pun menetapkan persidangan ditunda untuk dilanjutkan pecan depan.
Sidang ini sendiri, mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yang sudah dihadirkan penuntut umum. Mereka adalah Mindo Rosalina Manulang, Muhammad El Idris, dan Dudung Purwadi. Kepada tiga saksi, Dharmawati menjelaskan perihal penundaan sidang dan pemanggilan untuk bersaksi pada sidang berikutnya."Sidang berikutnya tidak perlu pakai surat pemanggilan lagi," kata hakim ketua Dharmawati kepada tiga saksi tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa dijadikan tersangka bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam, serta Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri. Rosa, El Idris, dan Wafid telah divonis bersalah majelis hakim dan masih menjalani masa pemidanaan.
Nazaruddin tertangkap dalam pelariannya di Kolombia pada awal Agustus 2011 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima suap Rp 4,67 miliar. Suap itu terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Terdakwa Nazaruddin didakwa dengan pasal berlapis dengan UU Antikorupsi. (dbs/spr)
|