SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada sidang, Senin (8/12) menetapkan terdakwa Alphad Syarif, SH sebagai Ketua DPRD Samarinda yang dukuk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sebagai terdakwa yang selama ini berada dalam Rumah Tahanan Negara Rutan Samarinda menjadi tahanan kota.
Hal setersebut dikatakan etua Majelis Hakim Hongkun Otto, SH kepada terdakwa Alphad Syarif yang didampingi oleh Penasihat Hukum Andi Harun, SH dan rekan, dari RH. Loven serta Jaksa Penuntut Umum Dwi dan Yudi dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam pertimbangan permohonan, pengalihan penahanan terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan pertama kesehatan terdakwa yang selalu sakit-sakitan berada dalam Rutan dan juga tidak akan melarikan diri.
Majelis Hakim dalam penetapannya mengatakan bahwa, permohonan menjadi tahanan kota cukup bealasan, maka majelus hakim berpendapat bahwa permohoban tersebut dapat beralasan dan dapat dikabulkan.
Mengingat Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1981, maka:
1. Mengabulkan Permohonan penjamin
2. Memintah kepada penuntut umum untuk mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota. Dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota terhitung mulai tanggal 10 Desember 2018.
3. Terdakwa tidak akan melarikan diri selama tidak di tahan dan tidak melakukan apapun dan tidak akan menghilangkan barang bumti.
4. Permohonan penjamin wajib menghadirkan terdakwa dalam proaes persidangan
5. Permohonan harus membayar uang jaminan dan tidak akan melarikan diri
Pemohon untuk mengalihkan penahanan terdakwa dengan penjamin Andi Harun, SH bersama istri terdakwa dan H. Adam Malik (Pelapor) untuk tetap menjaga dan mengawasi terdakwa setiap saat, baik selama dalam proses persidangan.
Kuasa Hukum terdakwa, Andi Harun, SH mengatakan ini adalah hak terdakwa yang diatur menurut hukum.
"Sejak sidang pertama kami dari Kuasa Hukum RH. Loven telah membuat permohonan kepada majelis agar terdakwa diberi kesempatan haknya untuk dialihkan penahanannya," ujar Andi Harun.
Permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHP, Majelis telah mempertimbangkan dengan seadil-adilnya demi kepentingan hukum bagi pihak dalam perkara ini, terang Andi Harun.
Disamping itu Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda selaku terdakwa menyambut baik dengan ucapan sukur dan terima kasih terhadap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT bahwa saya bisa dikabulkan hakim untuk pengalihan tahanan, terimakasih besar kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum saya yang sudah membuat permohonan buat saya ditangguhkan," ujar Alphad Syarif.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda di dakwa Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Awalnya terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait laporan penipuan dan penggelepan oleh H Adam Malik yang merasa ditipu senilai Rp 15 Milyar, namun laporan tersebut akhirnya di cabut sendiri oleh H Adam Malik.(bh/gaj) |