Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Hakim Harjono Paparkan Latar Belakang Dibentuknya Mahkamah Konstitusi
Tuesday 22 Jan 2013 22:45:42
 

Hakim Konstitusi Harjono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dibentuk karena dilatar belakangi dengan adanya amandemen atau perubahan UUD 1945.

“MKRI dibentuk berdasarkan tuntutan reformasi politik pada 1998,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat menerima kunjungan para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dari Universitas Pancasila dan University of Malaya pada Selasa (22/1) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Diungkapkan Harjono, perubahan UUD 1945 terjadi sebanyak empat tahap, mulai 1999-2002. Setelah terjadi amandemen UUD 1945 itulah, tepatnya pada 13 Agustus 2003 dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dengan memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban.

Harjono menerangkan, wewenang utama Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap UUD. Hal ini berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945

“Wewenang lainnya adalah memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD,” kata Harjono yang didampingi Lisdah, dosen hukum tata negara di FH Universitas Pancasila.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang memutus pembubaran parpol dan memutus sengketa pemilihan umum, termasuk pemilukada. Dijelaskan Harjono mengenai wewenang menyelesaikan sengketa pemilukada, wewenang ini sebelumnya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Namun karena menumpuknya berbagai kasus dan perkara di MA, sehingga masalah perkara pemilukada dialihkan ke Mahkamah Konstitusi,” imbuh Harjono yang juga menjelaskan soal hakim konstitusi terdiri atas usulan dari pemerintah, DPR dan MA, masing-masing tiga orang hakim konstitusi.

Di samping itu, lanjut Harjono, MK mempunyai kewajiban memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mengenai kewajiban MK ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Harjono juga memaparkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Bahwa Indonesia telah mengalami penjajahan oleh Belanda selama bertahun-tahun dan Jepang. Bangsa Indonesia barulah memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta, hingga diberlakukannya UUD 1945 sejak 18 Agustus 1945.

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, sekitar 30 menit, beberapa pertanyaan terlontar dari para mahasiswa. Di antaranya, ada mahasiswa yang menanyakan soal kinerja Mahkamah Konstitusi.

Kemudian juga mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk peran pembuatnya. Termasuk juga ada mahasiswa yang bertanya soal pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.(nta/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2