JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan Hakim VN sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jombang atas tuduhan perselingkuhan, diprotes oleh VN yang diketahui bernama Vica, atau santer diberitakan sebagai hakim cantik dari Jombang.
Sebagaimana diketahui bahwa, Forum yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tak ingin menanggapi nada protes Vica yang menyatakan tuduhan MKH tanpa bukti.
“Publik memang selalu curiga. Diberhentikan curiga, tidak diberhentkkan curiga. Jadi kami dicurgai, biarkan saja," kata anggota MKH yang juga komisioner KY Eman Suparman, kepada Wartawan, Rabu (20/11) di Jakarta.
Permasalahan ini menurut Erman, merupakan tanggungjawab publik. Eman mempersilahkan publik untuk mencurigai dan menyoroti kinerja MKH yang menangani kasus Vica. Namun vonis yang dikeluarkan telah bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.
"Itu sudah diputus kok. Kalau mau menyoroti ya soroti saja. Tapi kan sidangnya tertutup, wartawan saja tidak tahu, bagaimana publik bisa menyoroti kemudian mencurigai," terangnya.
MKH pun menyerahkan sepenuhnya kepada publik, apakah akan mempercayai Vica atau 7 orang anggota MKH yang terdiri dari 3 orang Hakim Agung dan 4 Komisioner. "Percaya sama satu orang atau percaya sama hakim yang tujuh orang. Mau tidak percaya juga silahkan. Majelis hakim kan memutus berdasarkan bukti. Kita bekerja dengan bukti dan keterangan saksi," ungkap Erman.
Adapun VN yang berusia 41 tahun dengan Pangkat Golongan Hakim Pratama Madya (III/c) telah menjalani proses pemeriksaan etik oleh KY dan MA. Sebelumnya pemeriksaan itu berawal karena perselingkuhan VN dilaporkan oleh suaminya sendiri. Dan kini apalah jadinya VN sudah bukan hakim lagi, ibarat nasi sudah menjadi bubur, semua sudah terlanjur terjadi.(bhc/mdb)
|