Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hakim
Hakim Cantik VN Sudah Diberhentikan
Wednesday 20 Nov 2013 23:50:37
 

Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan Hakim VN sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jombang atas tuduhan perselingkuhan, diprotes oleh VN yang diketahui bernama Vica, atau santer diberitakan sebagai hakim cantik dari Jombang.

Sebagaimana diketahui bahwa, Forum yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tak ingin menanggapi nada protes Vica yang menyatakan tuduhan MKH tanpa bukti.

“Publik memang selalu curiga. Diberhentikan curiga, tidak diberhentkkan curiga. Jadi kami dicurgai, biarkan saja," kata anggota MKH yang juga komisioner KY Eman Suparman, kepada Wartawan, Rabu (20/11) di Jakarta.

Permasalahan ini menurut Erman, merupakan tanggungjawab publik. Eman mempersilahkan publik untuk mencurigai dan menyoroti kinerja MKH yang menangani kasus Vica. Namun vonis yang dikeluarkan telah bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.

"Itu sudah diputus kok. Kalau mau menyoroti ya soroti saja. Tapi kan sidangnya tertutup, wartawan saja tidak tahu, bagaimana publik bisa menyoroti kemudian mencurigai," terangnya.

MKH pun menyerahkan sepenuhnya kepada publik, apakah akan mempercayai Vica atau 7 orang anggota MKH yang terdiri dari 3 orang Hakim Agung dan 4 Komisioner. "Percaya sama satu orang atau percaya sama hakim yang tujuh orang. Mau tidak percaya juga silahkan. Majelis hakim kan memutus berdasarkan bukti. Kita bekerja dengan bukti dan keterangan saksi," ungkap Erman.

Adapun VN yang berusia 41 tahun dengan Pangkat Golongan Hakim Pratama Madya (III/c) telah menjalani proses pemeriksaan etik oleh KY dan MA. Sebelumnya pemeriksaan itu berawal karena perselingkuhan VN dilaporkan oleh suaminya sendiri. Dan kini apalah jadinya VN sudah bukan hakim lagi, ibarat nasi sudah menjadi bubur, semua sudah terlanjur terjadi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2