JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan asusila atau perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Hakim AS di Kalimantan Barat seperti akan berakhir tragis.
Pasalnya oknum Hakim yang berinsial AS tersebut bukan saja akan diberhentikan sementara, tapi terancam kuat akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Seperti diketahui bahwa Komisi Yudisial (KY) yang fungsinya sebagai Lembaga tinggi negara, diantaranya bekerja sebagai alat kontrol etika dan perilaku para Hakim dan Jaksa, serta memiliki kewenangan kuat terkait Sanksi bagi para oknum Hakim dan Jaksa yang nakal.
KY sudah memeriksa oknum Hakim AS dan direkomendasikan untuk dipecat. MA kemudian menyetujui dan sepakat untuk membentuk MKH. Hakim AS diduga terlibat affair dengan sejumlah wanita dan diduga ada empat wanita yang sempat dipacari. Salah satunya, sampai saat ini dalam proses perceraian.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar mengaku sudah menunjuk 4 anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk melakukan persidangan terhadap oknum Hakim dari Kalimantan Barat tersebut, terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Hakim AS.
"Secepatnya KY akan melakukan koordinasi dengan MA untuk menentukan jadwal sidang, rekomendasinya jelas pemberhentian dengan tidak hormat," kata Asep kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (17/5).
Adapun nama 4 Hakim yang telah ditunjuk KY dalam Majelis Sidang MKH untuk menyidangkan Hakim AS yaitu; Imam, Suparman, Taufiqurrahman dan Hakim Ibrahim.(bhc/mdb) |