Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Pemilu 2014
Hakikatnya Pilpres 2014
Wednesday 09 Jul 2014 19:55:38
 

Kamaruddin Hasan Ketua DeRE-Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
Oleh: Kamaruddin Hasan

HAKIKATNYA PILPRES adalah ketika prinsip hidup seperti silaturahmi, persahabatan, pertemanan, hubungan kekeluargaan, kedamaian sebagai capital sosial rakyat tidak tercabut dari akarnya gara-gara pandangan politik atau pilihan berbeda.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika tidak melukai hubungan batin, pertemanan, dan persahabatan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika tidak menggunakan media dengan berbagai bentuk, jenis dan tujuannya untuk kampanye hitam, propaganda negatif, menghujat individu-individu dan lain-lain.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika mampu menciptakan dan tercipta situasi, kondisi, suasana yang menyejukkan, mendamaikan dan mengharmoniskan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika aura, udara positif masih tetap menyelimuti dan menyejutkan ruang-ruang public/rakyat di seluruh nusantara.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika proses komunikasi dengan berbagai jenis (komunikasi face to face, komunikasi kelompok kecil/besar, komunikasi organisasi, komunikasi lintas budaya, komunikasi politik/komunikasi pemerintahan, komunikasi internasional dll), dengan berbagai media (media konvensional, media baru/media sosial atau penggabungan keduanya yang disebut konvergensi media) dapat berjalan dengan prinsip etika, persuasif, prinsip menyejukkan, mendamaikan, mencerdaskan, menyeimbangkan, membahagiakan, prinsip realitas rill bukan fitnah tanpa dasar, prinsip bukan semata kuantitas tapi kualitas, prinsip sebagai alat silaturahmi yang baik-benar dan sebagainya masih terus terjaga dan dipraktekkan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika kita tidak membenci secara berlebihan terhadap kawan/sahabat kita yang beda pandangan/pilihan, sehingga kita mampu berlaku adil sesama kita sebagai manusia yang memanusiakan sesama.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika terjalin keharmonisan dan keseimbangan kekuasaan secara damai, ketika proses pergantian kepemimpinan kekuasaan secara bermartabat, beretika, beradab penuh dengan nilai-nilai asasi dan kemanusiaan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika mampu pengelolaan konflik kekuasaan secara damai, ketika absennya konflik yang berkepanjangan dan nihilnya kecurangan dalam perebutan kekuasaan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika sarana sirkulasi politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih pemimpin pemegang kekuasaan Presiden dan wakil Presiden berjalan dengan damai penuh dengan kegembiraan nihil konflik dan kecurangan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika pilpres mampu menjadi sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat secara demokrasi bebas dari ancaman dan intimidasi.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika mampu menjadi salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat, ketika pilpres sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika dua pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, tim pemenangan, relawan, simpatisan mampu menciptakan rasa damai dan menghindari konflik antar tim pendukung dengan menjunjung tinggi aturan perundangan yang telah disepakati.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika berbesar hati berjiwa besar, bersikap kesatria, negarawan, legowo dengan mampu menerima dan mengakui kemenangan serta kekalahan. Ketika mampu bersikap secara bijak, arif, tetap menjaga kekompakan, perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika pemenang dapat bersikap biasa saja dan tidak perlu berlebihan dalam menyikapi kemenangan dengan tetap menjaga silaturahmi dengan kandidat yang kalah.

Hakikatnya Pilpres adalah tidak adanya yang merusak kualitas dan kuantitas demokrasi dengan kecurangan dan memperbodoh bangsa Negara sendiri.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika tidak ada kecurangan dari proses kesiapan, netralitas dan profesionalitas penyelengara. Ketika semua struktur penyelenggara pilpres mampu untuk tetap netral, sehingga absenya potensi terjadinya simbiosis mutualisme antara tim sukses atau tim pemenangan, relawan, simpatasan dengan penyelenggara pilpres di semua tingkatan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika faktor struktur birokrasi yang dibawahi oleh tim pemenangan, relawan, simpatisan capres-cawapres di tingkat provinsi, Kabupaten/Kota hingga struktur paling bawah di tingkat RT/RW yang berasal dari partai koalisinya, dapat menjaga netralitas dan profesionalitasnya.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika institusi keamanan (TNI, Polri, dan BIN) dapat sepenuhnya menjalankan komitmen netral dengan menjaga jarak dari politik praktis. Juga termasuk institusi/lembaga Negara lainnya seperti kampus, pemerintahan dan lain-lain.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika praktik politik uang atau jual beli suara yang melibatkan unsur masyarakat dalam melakukan mobilisasi rakyat dengan melibatkan misalnya unsur birokrasi, oknum aparat keamanan dll, dapat hilangkan dari bumi yang sepakat dengan demokrasi.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika tidak ada manipulasi pada formulir C6, yakni formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih, dengan undangan tidak disampaikan ke pemilih akibat integritas penyelenggara di level Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tentu dengan mensortir penyebaran surat undangan sesuai preferensi pilihan warga yang sudah diidentifikasi sebelumnya.

Walau rakyat dapat memilih tanpa membawa undangan dengan mambawa KTP, namun sosialisasi dipandang masih kurang, dapat menimbulkan apatisme rakyat. Juga ketika tidak ada upaya surat undangan teridentifikasi yang diperjualbelikan demi kepentingan pihak Capres, dengan surat undangan disiapkan untuk dipakai pemilih yang bisa dimobilisasi.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika tidak adanya modus surat undangan sengaja tidak dibagikan dengan tujuan rakyat tidak mencoblos kemudian surat undangan tersebut digunakan sebagai pembenaran coblos massal dari calon yang sudah bekerja sama. Juga ketika tidak adanya upaya memanipulasi distribusi surat suara, dengan cara surat suara dibuat lebih untuk TPS tertentu karena itu akan jadi bahan coblos massal.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika tidak adanya permainan saat proses perhitungan suara di level petugas pilpres baik level PPS dan PPK berkolaborasi dengan yang memesan, caranya suara kandidat tertentu akan diturunkan atau dinaikkan sesuai pesanan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika tidak adanya potensi menimbulkan konflik horizontal di lapisan masyarakat. Ketika tidak adanya keterlibatan kepala daerah baik gubernur, bupati, atau wali kota serta para pejabat negara lainnya yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan fasilitas negara untuk kemenangan pasangan calon yang diusungnya, dengan mobilisasi aparatur pemerintah di bawahnya untuk menggiring memilih pasangan calon yang diusungnya dan mengembangkan opini penggiringan kepada salah satu pasangan calon.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika keterlibatan pengusaha baik pengusaha pribumi maupun perusahaan asing demi pengamanan dan keberlangsungan aset pengusaha yang amat penting bagi pengusaha untuk tetap meraih keuntungan, siapapun yang menjadi Presiden ke depan. Sehingga kondisi ini berpotensi mendatangkan pundi-pundi dana untuk pemenangan pasangan calon, perusahaan bisa menilai mana yang pro asing dan mana yang tidak pro asing. Dengan mengabaikan batas-batas yang telah diatur dalam regulasi penyelenggara Pilpres, dengan berbagai macam cara.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika semestinya tidak ada keberpihakan media, dengan menggiring rakyat dengan semua pemberitaan media massa. Saat ini semua sudah tahu karena telah terbangun stigma di tengah-tengah rakyat media mana saja yang sering berpihak terhadap pasangan calon.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika sistem pengawasan dan penanganan pelanggaran pilpres dapat ditegakkan dengan memperkuat penegasan hukum Pilpres.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika menjadi sentral dalam perwujudan kedaulatan rakyat sesuai dengan konstitusi negara dengan memberikan jaminan Pemilu adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Artinya pilpres merupakan pranata wajib dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan konstitusi memberikan arah dan mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang mesti jalankan.

Hakikatnya Pilpres adalah ketika menjadi kerangka negara demokrasi dengan pelaksanaan pilpres sebagai momentum penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara berikutnya. Pilpres juga selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para pemimpinan juga sebagai proses evaluasi dengan membentuk kembali kontrak sosial politik rakyat.

Hakikatnya Pilpres adalah sebagai suatu kewajiban negara bangsa demokrasi, bahwa pilpres mesti berkesinambungan, dengan tahapan-tahapan dalam pilpres menjadi suatu siklus lima tahunan, dengan harapan pada setiap pilpres berikutnya akan terdapat penyempurnaan atau perbaikan dari sebelumnya.

Akan berbahaya ketika mengabaikan hakikatnya Pilpres. Berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ketika eksistensi kedaulatan rakyat ditunjukan dengan cara lain yang tidak kostitusional dengan mengabaikan hakikat dari Pilpres itu sendiri. Padahal Pilpres dipergunakan oleh rakyat untuk memperbaharui kepemimpinan, sirkulasi kekuasaan, memperbaharui kontrak politiknya. Pilpres menjadi sangat penting dalam negara bangsa yang demokrasi. Semoga hakikatnya Pilpres dapat menjadi renungan kita bersama, selamat berdemokrasi..(kh/bhc/sya)

Penulis adalah Dosen Ilmu Komunikasi, Fisip, Unimal Aceh
Ketua Development for Research and Empowerment - DeRE-Indonesia
Email: kamaruddinkuya76@gmail.com HP. 0813 9502 9273, www.dereindonesia.com



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2