Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Haji Lulung: Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Semenjak 2013 Sudah Menolak Reklamasi
2016-04-17 17:26:25
 

H Abraham "Lulung" Lunggana, SH yang lebih populer dengan julukan Haji Lulung selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Reklamasi Teluk Jakarta yang mencuat dan terus memanas dengan hasil ketok palu pihak Legislatif bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu yang lalu di Gedung DPR RI, menghasilkan keputusan penghentian sementara pembangunan reklamasi teluk Jakarta karena banyak aturan yang dilanggar,

Terkait hal tersebut, H. Abraham "Lulung" Lunggana, SH atau lebih populer dengan julukan Haji Lulung selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa, "Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta semenjak tahun 2013 sudah menolak Reklamasi," ungkap haji Lulung, di Jakarta, Sabtu (16/4).

Menurut padangannya, dasarnya telah berdasarkan fakta dan realita yang terjadi. "Pertama, bahwa pelaksanaan Reklamasi oleh pihak Pengembang belum ada surat keputusan pada 2013," ujar haji Lulung, yang juga sebagai tokoh muda Betawi asal Tanah Abang.

Lalu kemudian, terkait Surat Keputusan penunjukan ijin pembangunan itu baru terbit pas SK Gubernur 2014. "Selanjutnya, menjadi pertanyaan lagi kenapa Gubernur membuat ijin?. Padahal sebelum ada Perda Zonasi Tata Ruang?," tanya haji Lulung.

Kemudian, haji Lulung mengungkapkan bahwa Fraksi PPP juga seringkali kedatangan dengan banyaknya warga masyarakat pesisir pantai dan pulau-pulau kecil, yang terdampak kerugian masyarakat yang dialami kepada mereka.

Selaun itu juga pandangan Lulung, pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintah. "Bilamana Pemerintah membuat kebijakan, masyarakat jangan dijadikan Objek, namun semestinya harus dijadikan Subjek," jelas haji Lulung lagi.

Lalu, perlunya ada sesuai dengan Undang-undang nomor 27 tahun 2007, yang diganti UU nomor. 1 tahun 2014 perihal tentang hak pesisir pantai, pulau kecil, pariwisata harus mendapat nilai kesejahteraan. "Hari ini semua mengalami berdampak kerugian.
oleh karena PPP menolak reklamasi," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2