JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Reklamasi Teluk Jakarta yang mencuat dan terus memanas dengan hasil ketok palu pihak Legislatif bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu yang lalu di Gedung DPR RI, menghasilkan keputusan penghentian sementara pembangunan reklamasi teluk Jakarta karena banyak aturan yang dilanggar,
Terkait hal tersebut, H. Abraham "Lulung" Lunggana, SH atau lebih populer dengan julukan Haji Lulung selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa, "Fraksi PPP di DPRD DKI Jakarta semenjak tahun 2013 sudah menolak Reklamasi," ungkap haji Lulung, di Jakarta, Sabtu (16/4).
Menurut padangannya, dasarnya telah berdasarkan fakta dan realita yang terjadi. "Pertama, bahwa pelaksanaan Reklamasi oleh pihak Pengembang belum ada surat keputusan pada 2013," ujar haji Lulung, yang juga sebagai tokoh muda Betawi asal Tanah Abang.
Lalu kemudian, terkait Surat Keputusan penunjukan ijin pembangunan itu baru terbit pas SK Gubernur 2014. "Selanjutnya, menjadi pertanyaan lagi kenapa Gubernur membuat ijin?. Padahal sebelum ada Perda Zonasi Tata Ruang?," tanya haji Lulung.
Kemudian, haji Lulung mengungkapkan bahwa Fraksi PPP juga seringkali kedatangan dengan banyaknya warga masyarakat pesisir pantai dan pulau-pulau kecil, yang terdampak kerugian masyarakat yang dialami kepada mereka.
Selaun itu juga pandangan Lulung, pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintah. "Bilamana Pemerintah membuat kebijakan, masyarakat jangan dijadikan Objek, namun semestinya harus dijadikan Subjek," jelas haji Lulung lagi.
Lalu, perlunya ada sesuai dengan Undang-undang nomor 27 tahun 2007, yang diganti UU nomor. 1 tahun 2014 perihal tentang hak pesisir pantai, pulau kecil, pariwisata harus mendapat nilai kesejahteraan. "Hari ini semua mengalami berdampak kerugian.
oleh karena PPP menolak reklamasi," pungkasnya.(bh/mnd) |