Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Hah, PNA Vs PA Adu Bogem!!
Wednesday 08 Jan 2014 03:53:57
 

Korban pemukulan.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Insiden pemukulan yang disertai pengeroyokan kembali terjadi di Aceh, kali ini menimpa terhadap salah seorang kader/tim pemenangan Partai Nasional Aceh (PNA) di kabupaten Aceh Utara.

Korban diketahui bernama Syamsuddin, (47) warga gampong Tanjung Awe, Samudra, Kabupaten Aceh Utara. Korban diduga dikeroyok oleh anggota Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) yang merupakan mantan kombatan (GAM) gerakan Aceh Merdeka wilayah Pasee yang berjumlah sekitar 5 orang.

Korban, saat ini korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Buket Rata, di Lhokseumawe, Aceh, karena mengalami luka memar di bola mata sebelah kanan, luka memar di pipi kanan dan luka memar di bagian pinggang belakang.

Berdasarkan laporan yang diterima BeritaHUKUM.com, insiden itu terjadi sekira pukul 19:00 WIB. Saat itu Syamsuddin mendatangi rumah Yusri yang merupakan salah seorang anggota KPA/PA yang berdekatan dengan rumah korban pemukulan, untuk menanyakan tentang bendera dan spanduk calon legislatif (caleg) PNA atas nama Musawir (caleg DPRA) dan Mansur SE (caleg DPRK Aceh Utara) yang dipasang di depan rumahnya, namun diturunkan oleh Yusri pada siang, Selasa, (7/1) tadi sekitar pukul 16:00 WIB.

Sesampainya di rumah Yusri, ditemukannya adanya spanduk caleg PNA sudah dirobek-robek di rumahnya, sedangkan Yusri sedang tidak berada di rumah. Dan korban pun langsung menyampaikan ke istri pelaku, agar mau mengembalikan bendera dan spanduk itu.

Bukannya disambut baik, pelaku justru menariknya ke tempat yang gelap, dan langsung memukuli dan mengeroyok korban, hingga korban lunglai tak berdaya, setelah terjadi pengeroyokan tersebut, pelaku lansung meninggalkan TKP.

Saat ini kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan ke Aparat Kepolisian terdekat guna mendapatkan payung hukum keadilan, seperti tahun-tahun sebelumnya menjelang masa pemilu dan pemilukada di Aceh selalu saja terjadi aksi saling bentrokan dan intimidasi antara sesama anak bangsa.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2