Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
HAKI
Hadapi Perang Paten, Vendor Cina Bentuk Aliansi
Thursday 05 Jan 2012 01:23:00
 

Produk buatan vendor asal Cina (Foto: Ist)
 
BEIJING (BedritaHUKUM.com) – Perkembangan pasar penjualan smartphone di Cina yang pada kuartal ketiga 2011 lalu mencapai 24 juta unit, beberapa perusahaan internasional seperti Apple, Nokia dan Microsoft diperkirakan akan memperkuat proteksi atas paten mereka.

Hal ini pun mengilhami beberapa vendor asal Cina untuk membentuk aliansi sebagai persiapan pertempuran paten yang kemungkinan akan terjadi dengan beberapa vendor papan atas seperti Apple, Microsoft, dan Nokia.

Dalam laporan yang dirilis situs Digi Times, Rabu (3/1), beberapa perusahaan asal Cina, seperti Coolpad, Konka, TCL, ZTE, dan Lenovo masuk dalam aliansi tersebut. Jika masing-masing vendor ponsel Cina ini dilaporkan, setidaknya telah memiliki portofolio paten yang besar.

Jika digabungkan, mereka bisa menciptakan cukup kekuatan setidaknya untuk mencegah tuntutan hukum yang melanda vendor asal Cina lainnya. Selain itu, para penyedia jaringan selular di Cina dan operator website jejaring sosial juga telah berkeinginan untuk meluncurkan smartphone merek sendiri.(sci/bim)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2