Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gajah
Habitat Gajah Kerdil Kalimantan Terancam HTI
Friday 01 Mar 2013 10:06:59
 

Gajah kerdil Kalimanatan.(Foto: wwf)
 
KALIMANTAN, Berita HUKUM - Kawasan habitat gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, berada dalam jantung Borneo, terancam dikonversi menjadi hamparan tanaman karet, jabon dan sengon. Dua perusahaan hutan tanaman industri (HTI) milik PT Borneo Utara Lestari (PT BUL) dan PT Intracawood Manufacturing (PT IWM) saat ini telah mengantongi izin prinsip. Mereka sedang proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk izin usaha HTI.

Analisis WWF-Indonesia menunjukkan, sekitar 66 persen kawasan usulan konversi PT BUL dan 100 persen kawasan PT. IWM merupakan habitat gajah. “Konversi habitat satwa yang terancam punah untuk pembangunan HTI semestinya tidak dilakukan,” kata Agus Suyitno, Staf WWF-Indonesia Program Kalimantan Timur untuk Mitigasi Konflik Gajah-Manusia, dalam pernyataan kepada media, Kamis (28/2).

Dia mengatakan, jika rencana konversi ini berjalan khawatir semua populasi gajah Kalimantan akan hilang. Terlebih, sebaran gajah Kalimantan, hanya sampai di Kecamatan Tulin Onsoi. Konversi habitat ini juga bertentangan dengan Permenhut No.P44/Menhut-II/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi untuk Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

“Penerbitan izin HTI di areal habitat gajah akan berdampak negatif bagi masyarakat setempat. Jika kawasan ini dibuka, gajah-gajah liar akan kekurangan pakan alami. Akibatnya, gajah akan mencari makan di pemukiman masyarakat hingga memicu konflik,” ujar dia.

Kini, konflik gajah-manusia mulai terjadi sejak 2005 dan pembangunan HTI justru memperparah konflik. “Semestinya izin-izin operasi dibatalkan.” Menurut dia, Amdal perusahaan harus sesuai fakta lapangan. Meskipun berada pada kawasan budidaya kehutanan (KBK), karena berada pada habitat gajah, hendaknya areal itu jangan dibuka. “Risikonya besar dan biaya tinggi,“ kata Santifil Oslo, Camat Tulin Onsoi.

International Union for Conservation of Naturea (IUCN) mengklasifikasi gajah kerdil Kalimantan atau kerap dijuluki Borneo pygmy elephant ini dalam kategori genting (endangered). Hasil penelitian WWF-Indonesia dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim tahun 2007-2012, memperkirakan populasi gajah kerdil pada kisaran 20-80 ekor.

Gajah Kalimantan itu disebut kerdil karena ukuran tubuh relatif paling kecil di antara subspesies gajah lain di dunia. Masyarakat Dayak Agabag di Tulin Onsoi menyebut gajah ini dengan sebutan “Nenek”. Mereka menganggap satwa ini adalah satwa sakral yang tidak boleh diganggu atau dimusuhi.

Ilay, wakil ketua adat besar Sungai Tulid – salah satu kawasan yang menjadi wilayah jelajah gajah kerdil Kalimantan menolak tegas jika wilayah itu dibuka. “Di wilayah itu juga terdapat hutan adat kami. Jika hutan kami dibuka lagi Nenek akan marah dan pasti sering datang ke kampung, memakan tanaman kami.”

Untuk mengurangi risiko konflik gajah, BKSDA Kaltim, Pemerintah Kabupaten Nunukan dan WWF-Indonesia bahu membahu bekerja sama membentuk Satgas mitigasi konfik gajah beranggotakan masyarakat dari 11 desa di Kecamatan Tulin Onsoi. Tugas utama satgas melakukan pencegahan dan penanggulangan konflik gajah.(mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2