BANDUNG, Berita HUKUM.- Konferensi pers yang digelar di Universitas Islam Nusantara (Uninus) Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/11), menjelaskan dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sedang melakukan proses pemeriksaan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Pemeriksaan dilakukan terkait kinerja Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) yang menelan total anggaran Rp 1,3 triliun. Anggota BPK RI Ali Masykur Musa mengatakan, saat ini BBWSC tengah mengerjakan paket lima dengan dana sekitar Rp 200-an miliar.
“Memeriksa normalisasi DAS Citarum ini sangat penting kaitannya dengan energi kita. Suplai dan debet yang representatif akan memenuhi suplai yang cukup untuk sumber pembangkit kita, Cirata dan Jatiluhur. Dari hulu S. Citarum masih ada masalah karena sedimentasinya mencapai 7,5 juta ton setiap tahunnya,” ujar Ali.
Selain itu pemeriksaan ini untuk menilai efektivitas kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah S. Citarum. Pemeriksaan BPK meliputi koordinasi antar instansi dalam memadukan upaya-upaya pengelolaan sumber daya air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air di S. Citarum.
Sedimentasi yang besar menurut Ali dapat mendangkalkan DAS Citarum sehingga air meluber ke mana-mana dan mengakibatkan banjir. Dalam observasi lapangan, BPK menemukan pembuangan limbah di S. Citarum masih terjadi. Masyarakat pun masih seenaknya membuang sampah ke sungai.
“Penggunaan anggaran yang mencapai Rp 1, 3 triliun untuk dua masa tahun anggaran melalui BPWS harus ditelusuri. Citarum harus diselamatkan dengan dinormalisasi. Pemeriksaan yang kami lakukan adalah pemeriksaan kinerja. Kalau pemeriksaan kinerja pun bukan berarti kami tidak menemukan kerugian negara karena pemeriksaan jenis apa pun selalu ada peluang ditemukannya penyalahgunaan uang,” kata Ali.
Peranan BPK menurut Ali sangat strategis karena BPK dapat menindaklanjuti temuan sehingga pengguna anggaran dapat berhadapan langsung dengan aparat hukum. Dalam pemeriksaan BPK ini, selain menggunakan UU Paket Keuangan Negara, BPK juga menggunakan UU Lingkungan Hidup No 32/2009.
Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I BBWSC Iwan Kustiawan kepada “PR” pekan lalu mengatakan pengerukan Sungai Citarum yang dilakukan BBWSC sudah mencapai 53 persen dari Rp 200-an miliar (paket lima) total dana yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. BBWSC menargetkan pengerukan di Kab. Bandung dari Dayeuhkolot hingga Rancamanyar akan rampung pada akhir tahun ini, sisanya, pengerukan akan dilakukan dari Rancamanyar hingga Batujajar pada 2013, tahun akhir realisasi anggaran. (pkr/bhc/mdb).
|