Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
FPI
Habib Selon Kecam Pernyataan Sutan Bhathoegana, Pejabat Poligami Indikator Korupsi
Thursday 14 Nov 2013 09:58:21
 

Habib Salim Alatas alias Habib Selon.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Salim Alatas alias Habib Selon, menilai Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, tidak mengerti kaidah syariat ajaran Agama Islam.

"Itu pernyataan bodoh, tidak paham agama," kata Habib Selon, menyikapi pernyataan Sutan yang menyebut ciri-ciri seorang koruptor adalah beristri lebih dari satu (poligami), Jakarta, Selasa (12/11).

Habib Selon menegaskan, bahwa kejahatan korupsi tidak ada kaitannya dengan poligami.

“Kalau dikait-kaitkan begitu salah. Tidak bisa dikaitkan dengan ayat Alquran atau sunnah Rasul," tegasnya.

Ia lalu menghimbau, agar para pejabat untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mengaji adabbur Alquran.

"Ngaji yang benar, belajar ilmu, jangan koran mulu dibaca. Alquran dibaca,” ujar Habib Selon.

Sebelumnya, politisi senior Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyebut, faktor penyebab seorang melakukan korupsi terkait besarnya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi pejabat tersebut. Pengeluaran semakin besar apabila pejabat tersebut memiliki istri lebih dari satu orang.

"Kebutuhan lebih besar dari pada pendapatan, salah satunya banyak istri. Indikatornya demikian," jelas Sutan, di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/11) lalu.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2