Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
Habib Rizieq Keluarkan Maklumat Mekkah untuk Sikapi Kecurangan Pemilu 2019
2019-04-28 21:16:34
 

 
MEKKAH, Berita HUKUM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengeluarkan Maklumat Mekkah yang berisikan intruksi kepada para umat Islam yang peduli atas dugaan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.

Sebagaimana yang diungkapkan Habib Rizieq dalam video yang diupload akun Front TV di Youtube pada Sabtu (27/4).

Berikut isi maklumatnya;

"Sehubungan telah terjadinya Kezaliman dan Kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan masif dalam PEMILU 2019, maka kami memandang perlu untuk menyampaikan MAKLUMAT dari Kota Suci Makkah Al-Mukarromah untuk seluruh Rakyat dan

Bangsa Indonesia demi tercurahnya Rahmat dan Ridho Allah SWT :

PERTAMA : Bahwa Allah SWT murka kepada orang-orang yang berbuat CURANG sebagaimana Firman-Nya di awal Surat Al-Muthoffifiin : artinya "Celakalah bagi orang-orang yang CURANG".

Dan Rasulullah SAW pun menolak orang yang CURANG sebagai golongannya sebagaimana hadits riwayat Muslim dan Imam Thabrani dalam Mu'jam Kabir dan Mu'jam Shoghir yang berbunyi :

"Barang siapa yang mencurangi kami bukan termasuk golongan kami, dan TIPU DAYA dan KECURANGAN tempatnya di Neraka".

Jadi jelas bahwa CURANG adalah KEZALIMAN dan KEJAHATAN yang diharamkan ajaran Islam, serta merupakan Musuh semua Agama, Bangsa dan Negara.

KEDUA : Bahwa melihat dan memperhatikan UUD 1945 Pasal 22 e ayat 1 menyatakan : "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Dan UU NO 7 TH 2017 tentang PEMILU Pasal 463 ayat 1 s/d 4 telah menetapkan Sanksi Hukum dan Politik bagi Caleg mau pun Capres dan Cawapres yang melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif adalah Dibatalkan Pencalonannya (DISKUALIFIKASI).

KETIGA : Bahwa Pemilu 2019 di Indonesia telah terjadi KECURANGAN secara Terstruktur, Sistematis dan Masif , maksudnya yaitu :

1. Disebut CURANG TERSTRUKTUR karena dilakukan oleh Struktur Perangkat Negara dengan penggunaan Fasilitas Negara, sehingga Presiden dan Para Menterinya bersama POLRI dan Kepala Daerah "menekan dan memaksa" seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Keluarganya, hingga Kepala Desa dan Warganya untuk PEMENANGAN JOKOWI, bahkan mengerahkan BUMN dan ASN untuk kampanye paslon 01 dengan sanksi dipecat bagi yang tidak ikut.

Presiden pun tidak cuti selama kampanye agar leluasa menggunakan Fasilitas Negara, sekaligus menjebak lawan politik berhadapan dengan Presiden bukan dengan Calon Presiden.

2. Disebut CURANG SISTEMATIS karena dilakukan secara Terencana dan Terkordinasi dengan Pola Kerja yang Tersusun sejak dari sebelum masa Kampanye hingga pasca Pilpres 2019, yaitu sebagai berikut :

a. Sebelum Pilpres : Telah terjadi Kriminalisasi Ulama, Persekusi Da'i, Penangkapan Aktivis, Sanderaisasi Oposisi, Pembubaran Ormas Islam dan Pembungkaman Tokoh Kritis serta memfitnah lawan politik sebagai Anti Pancasila, Anti UUD 1945, Anti NKRI dan Anti Bhinneka Tunggal Ika.

b. Terkait DPT : Ada 25 juta DPT Ganda, dan 31 juta DPT Siluman, serta 14 juta DPT Orang Gila, ditambah lagi ada KK yang berisi 440 orang, dan ada yang berisi 1355 orang, bahkan ada yang berisi 1826 orang.

Selain itu ada TPS berisi lebih dari batas maksimal 300 orang, serta ada dalam satu TPS 200 orang pemilih memiliki tgl lahir yang sama.

c. Saat Pilpres : Banyak Kejadian ; Pemilih tidak diundang, sekeluarga satu KK tapi beda TPS, Peralatan datang terlambat, Penguluran waktu sehingga ada pemilih yang pulang, Percepatan penutupan TPS, Saksi paslon 02 ditolak, Formulir A5 tidak berlaku, Formulir C1 Asli tidak didistribusikan, 4 ton kertas suara disimpan di Kantor Tribun Timur Makassar dari Grup Kompas dan Gramedia, Surat Suara di TPS sudah dicoblos untuk 01, Pencoblosan Massal untuk 01, Surat Suara habis di TPS dan Pengarahan Coblos 01 di TPS.

d. Sesudah Pilpres : Banyak Kejadian : Kotak Suara dirampas, Kotak Suara disimpan di luar ketentuan, Kotak Suara tidak lagi tersegel, Kertas Suara dibakar, Perampokan Berkas Saksi paslon 02, Penculikan dan Penganiayaan bahkan Pembunuhan Petugas KPPS.

e. Saat Input Data : Banyak sekali Kejadian : Input Data di situng IT - KPU ada penambahan angka besar suara paslon 01dan masih banyak lagi kecurangan penambahan suara untuk paslon 01 serta pengurangan suara untuk paslon 02.

f. Saat Pengumuman : Penyesuaian Real Count KPU dengan Quick Count Lembaga Survey bayaran paslon 01, dan Pemblokiran Web Lawan Politik yang mengumumkan perhitungan suara walau pun Web tersebut sebelumnya sudah mendapat izin dari KPU, serta Pengkloningan Akun dan Channel Medsos Lawan Politik.

g. Selama Kampanye : Polri menjadi Timses sehingga sering buat aturan baru untuk akomodir situasi agar menguntungkan paslon 01 seperti mempersulit izin dan memblokir tempat serta menghalangi akses kampanye paslon 02, juga sering memproses hukum Lawan Politik paslon 01.

3. Disebut CURANG MASIF karena terjadi secara Merajalela dimana- mana dan Meluas kemana-mana di seluruh Daerah se-Indonesia, dan disaksikan secara massal oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga viral di berbagai media cetak mau pun elektronik.

KEEMPAT : Kami serukan kepada para Habaib dan Ulama serta Tokoh Nasional yang selalu Istiqomah berjuang membela Agama, Bangsa dan Negara :

1. Dengan Spirit 411 dan Ruh 212 agar segera Gelar IJTIMA ULAMA 3 secara CEPAT, TEPAT, MANFAAT dan SELAMAT, untuk menyikapi segala Kezaliman dan Kecurangan Pemilu 2019 yang Sadis dan Brutal, sehingga terjadi Tragedi Nasional dengan jatuhnya ratusan korban sakit dan meninggal dunia dari PETUGAS PEMILU lantaran stress dan depresi akibat tekanan kecurangan, yang belum pernah terjadi sepanjang Sejarah Bangsa Indonesia.

2. Dengan tulus dan ikhlas agar segera mengajak Santri dan Ummat di masjid, musholla, majelis, pesantren, madrasah dan rumah, membaca secara tertib dan rutin Surat Yasin dan Surat Al-Fath, serta Hizbun Nashr Imam Syadzali dan Imam Alhaddad, lalu Istighotsah dan Munajat kepada Allah SWT agar Allah SWT memberikan kemenangan dan keberkahan kepada Ulama dan Rakyat Indonesia bersama Capres dan Cawapres Ijtima Ulama yaitu Prabowo - Sandi, dan sebaliknya Allah SWT mengazab dan menghinakan mereka yang sudah mencurangi dan mengkhianati jutaan rakyat Indonesia.

3. Dengan semangat persaudaraan dan kebersamaan tetap mengawal, menjaga dan membela Capres dan Cawapres Prabowo Sandi beserta BPN dan seluruh Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur agar tetap ISTIQOMAH berjuang bersama Ulama dan Rakyat Indonesia dalam Melawan Kezaliman untuk Menegakkan Keadilan hingga tegak Kalimat Allah Yang Maha Tinggi.

4. Dengan membimbing, mendorong dan memotivasi masyarakat di semua Daerah agar segera membentuk PANITIA AKSI BELA NEGERI untuk gelar AKSI KONSTITUSIONAL untuk KEPUNG BAWASLU dan LAPORKAN KECURANGAN DENGAN BUKTI, lalu selanjutnya KEPUNG KPU untuk TUNTUT KEADILAN.

5. Dengan semangat JIHAD KONSTITUSIONAL mendorong semua komponen Bangsa agar secara bersama-sama membetuk Panitia Nasional Aksi Bela Negeri untuk menggelar secara besar-besaran AKSI BELA NEGERI secara KONSTITUSIONAL di JAKARTA untuk KEPUNG BAWASLU dan KPU dengan Tuntutan : DISKUALIFIKASIKAN JOKOWI KARENA CURANG, DAN SEGERA TETAPKAN PRABOWO SEBAGAI PEMENANG PILPRES 2019.

Demikian Maklumat Mekkah ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi segenap Rakyat dan Bangsa Indonesia yang penuh semangat membela Agama, Bangsa dan Negaranya.

Kami serukan untuk selalu berjuang dengan sabar dan tegar, serta tabah dan gagah, dalam koridor konstitusi NKRI.

Selamat Berjuang. Semoga Menang.

Makkah Al-Mukarromah 22 Sya’ban 1440 H/ 27 April 2019 M."

Lihat Youtube : Klik disini.(bh/br)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2