Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Habib Rizieq
Habib Rizieq Berharap SP3 Serupa Bisa Diberikan Juga ke Ulama dan Aktivis 212
2018-06-16 06:54:29
 

Ilustrasi. Habib Rizieq Shihab saat datang di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berharap Polisi bisa menghentikan kasus hukum yang menyeret ulama dan aktivis 212.

Harapan itu disampaian Rizieq seiring dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang bergulir di Polda Metro Jaya melalui video berdurasi 8.55 yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube, Kamis (14/6).

"Mudah-mudahan kawan-kawan kami dari ulama atau aktivis 212 yang masih memperoleh persoalan hukum, mereka semua akan dimudahkan jalannya oleh Allah SWT," ujar Habib Rizieq.

Dalam video tersebut Rizieq juga meminta kepada umat muslim tetap bersatu untuk berjuang menolong ulama dan aktivis 212 yang masih terjerat persoalan hukum.

Tak ketinggalan Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah menerbitkan SP3 bagi kasusnya.

"Harapan saya di sini dan keluarga semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat-sahabat, kawan-kawan perjuangan kami para ulama para aktivis 212," ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya dihentikan.

Ia juga tidak membantah bahwa Rizieq sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) asli.

Menurut Kapitra SP3 tersebut merupakan hadiah hari raya Idul Fitri 2018. Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah menerbitkan SP3 untuk Habib Rizieq Shihab.

"Salut dan hormat kepada Pak Tito, kepada penyidik yang telah mengambil keputusan yang adil bahwa hukum telah ditegakkan dalam kefitrahan, dalam kesucian sesungguhnya," kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/6).

Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku telah menerima SP3 atas kasus chat mesum yang bergulir di Polda Metro Jaya. Pernyataan itu dia sampaikan melalui video yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat bernuansa porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah percakapan yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq com.

Lihat Video Youtube, HABIB RIZIEQ KASUS CHAT FITNAH SP3 !

(nes/rmol/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2