Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
GAM
HUT RI Ke-68, Bendera GAM Masih Berkibar
Friday 16 Aug 2013 18:19:58
 

Upacara pengibaran bintang bulan di Kantor KPA/PA Pasee.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-68, di Provinsi Aceh, masih diwarnai dengan pengibaran bendera bekas bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Berdasarkan amatan di lapangan, pengibaran bendera yang bergambar bintang bulan masih terlihat berkibar hampir di seluruh Kabupaten Aceh Utara, seperti di Kecamatan Samudera, Tanah Jambo Aye, Meurah Meulia.

Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah, sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak menaikkan bendera yang disahkan oleh DPRA, pada peringatan semindu perdamaian Aceh. Imbauan tersebut, dikeluarkan setelah Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melaksanakan pertemuan membahas bendera Aceh

Menanggapi kontroversi Bendera dan Lambang, seharusnya seluruh pengambil kebijakan di pemerintahan Aceh, untuk mengambil kebijakan yang pasti kepada masyarakat seluruh Aceh, terutama kepada yang pro terhadap keberadaan Qanun ini, untuk mentaati apa yang telah diimbau oleh pengambil kebijakan di Aceh.

"Polemik bendera masih dalam proses evaluasi Kemendagri sampai 31 Oktober 2013 mendatang. Sampai saat ini kan belum ada hasil dari evaluasi itu, iya kan?," demikian dikatakan Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Safwani SH, Jum'at (16/8).

Menurutnya, sepanjang pembahasan bendera itu belum final maka jangan mengibarkan terlebih dahulu, dan tunggulah semua itu selesai. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi yang panjang terhadap Bendera dan Lambang ini.

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Ketua KPA/PA Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini ben Hamzah, menampik bahwa yang menaikkan bendera bintang bulan itu bukan dari kelompoknya.

Pihaknya, tambahnya, tidak pernah menginstruksikan jajarannya untuk mengibarkan bintang bulan sebelum mendapati keputusan dari Pemerintah RI-Aceh.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > GAM
 
  Ratusan Janda dan Istri Mantan GAM Gruduk Kantor Walikota
  Milad GAM Ke-37 Pemerintah Aceh Himbau Rakyat Untuk Menjaga Perdamaian
  Milad GAM ke 37 Diperingati di Aceh Utara
  Petinggi GAM Langgar Janji, Kata Eks GAM Ini
  Ngaku Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka, Kobra Peras Waka Kepsek SMAN 2 Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2