ACEH, Berita HUKUM - Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-68, di Provinsi Aceh, masih diwarnai dengan pengibaran bendera bekas bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Berdasarkan amatan di lapangan, pengibaran bendera yang bergambar bintang bulan masih terlihat berkibar hampir di seluruh Kabupaten Aceh Utara, seperti di Kecamatan Samudera, Tanah Jambo Aye, Meurah Meulia.
Gubernur Aceh, Dr Zaini Abdullah, sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak menaikkan bendera yang disahkan oleh DPRA, pada peringatan semindu perdamaian Aceh. Imbauan tersebut, dikeluarkan setelah Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melaksanakan pertemuan membahas bendera Aceh
Menanggapi kontroversi Bendera dan Lambang, seharusnya seluruh pengambil kebijakan di pemerintahan Aceh, untuk mengambil kebijakan yang pasti kepada masyarakat seluruh Aceh, terutama kepada yang pro terhadap keberadaan Qanun ini, untuk mentaati apa yang telah diimbau oleh pengambil kebijakan di Aceh.
"Polemik bendera masih dalam proses evaluasi Kemendagri sampai 31 Oktober 2013 mendatang. Sampai saat ini kan belum ada hasil dari evaluasi itu, iya kan?," demikian dikatakan Juru bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS), Safwani SH, Jum'at (16/8).
Menurutnya, sepanjang pembahasan bendera itu belum final maka jangan mengibarkan terlebih dahulu, dan tunggulah semua itu selesai. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi yang panjang terhadap Bendera dan Lambang ini.
Sementara itu, dalam penyampaiannya, Ketua KPA/PA Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini ben Hamzah, menampik bahwa yang menaikkan bendera bintang bulan itu bukan dari kelompoknya.
Pihaknya, tambahnya, tidak pernah menginstruksikan jajarannya untuk mengibarkan bintang bulan sebelum mendapati keputusan dari Pemerintah RI-Aceh.(bhc/sul) |