Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
HPS Pengedar Pil Ekstasi di Tangkap di M Lokasari
Wednesday 30 Dec 2015 20:41:58
 

ILustrasi. Pil Heppy Five dan Pil Ekstasi.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pria berinisial HPS (47) di tangkap satuan petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat saat mengedarkan Narkoba jenis Inex atau pil Ekstasi pada, Minggu (27/12) lalu di dalam diskotik M Lokasari di Jakarta Barat.

Kasat Narkoba AKBP Afrisal, Sik menjelaskan bahwa, "Anggota nyamar sebagai pembeli. Saat di tangkap, petugas menggeledah, menemukan 10 butir inex dari tangan pelaku," jelasnya, Selasa (29/12).

Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Julianto kepada pewarta, Selasa (29/12) menyampaikan bahwa, HPS menjelaskan, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial ID (sebagai DPO) di parkiran Rusun bilangan Petamburan. "HPS mengaku membeli Rp.300.000,- perbutir dan mendapatkan untung Rp.100.000,- setiap butir-nya," ujarnya.

Kini HPS harus berurusan dengan petugas, atas perbuatan nya tersebut. "HPS terjerap pasal 114 UU RI no. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkas Kompol Julianto.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2