Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
HNW: Atasi Pandemi Covid-19 dengan Karantina Wilayah, Bukan dengan Rencana Darurat Sipil
2020-04-02 08:57:05
 

Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai rencana Presiden Joko Widodo yang ingin menerapkan darurat sipil untuk mengatasi wabah virus Covid 19 sebagai kebijakan yang tidak proporsional dan harusnya dibatalkan.

Hidayat mengatakan salah satu asas yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), adalah asas proporsionalitas, dimana kebijakan pemerintah harus sesuai dengan ekskalasi dan spektrum ancaman yang ada. Apabila tidak proprosional, maka efek rusaknya bisa lebih parah dan berimbas ke yang lain. "Ini ibarat membunuh nyamuk dengan Bazooka, bukan dengan semprotan nyamuk," tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, Hidayat yang akrab disapa HNW ini menilai analogi ini relevan, karena mungkin saja Jokowi mengancam Rakyat karena dinilai tak laksanakan ketentuan terkait dg physical/social distancing sehingga korban korona terus berjatuhan, dengan ancaman rencana penerapan Darurat Sipil bisa meredam atau menakut-nakuti orang untuk berdiam diri di rumah, tetapi ada bahaya yang lebih besar, yakni ancaman terhadap kehidupan berdemokrasi.

Ia mengatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Perpu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang menjadi dasar pemberlakuan Darurat Sipil pd masanya sudah terbukti mengancam demokrasi, dan potensi itu yg harus dihindari, apalagi ketentuan soal Darurat Sipil itu tidak relevan untuk penanganan Covid 19, yang oleh Pemerintah bahkan belum dinyatakan sebagai pemberontakan sipil/militer, atau ancaman nasional yg bisa menjatuhkan pemerintah atau membubarkan NKRI, kondisi-kondisinya yang menjadi rujukan dahulu dibuatnya Perpu tersebut.

Apalagi diantara ketentuan-ketentuan Perpu tersebut juga tidak relevan dengan era demokrasi dan pandemi korona, misalnya adalah Pasal 17 yang memberi kewenangan kepada penguasa darurat sipil untuk mengetahui percakapan-percakapan kantor telepon atau kantor radio, hingga membatasi pemakaian bahasa lain selain bahasa Indonesia. "Itu jelas tidak ada hubungannya dengan wabah virus Covid 19," ujarnya.

HNW menambahkan penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang kemudian ditetapkan menjadi UU melalui UU No. 1 Tahun 1961 juga sangat kental nuansa mengarahkan keadaan bahaya berkaitan dengan bahaya fisik, seperti bahaya militer atau kerusuhan, bukan berkaitan dengan wabah penyakit. "Bila kita lihat penjelasannya, teori yang digunakan saja adalah teori ilmu perang. Ini jelas tidak relevan," tukasnya.

Oleh karena itu, HNW mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk tidak mengambil darurat sipil sebagai opsi terakhir untuk penanganan wabah virus Covid 19. Ia menilai Presiden Jokowi sebaiknya lebih fokus dan lebih serius kepada penggunaan UU yang sesuai dengan era Reformasi yaitu UU Penanggulangan Bencana (UU no 24/2007) dan UU yangg beliau tandatangani sendiri, yaitu UU Kekarantina Kesehatan (UU No 6/2018).

"Kami FPKS di DPR RI juga sudah siap mendukung Presiden Jokowi untuk mendukung pelaksanaan kedua UU tersebut, bahkan bila konsekwensinya adalah terkait dengan APBN yang harus disediakan oleh Negara, maka FPKS siap mendukung untuk mengalokasikan anggaran dengan merevisi UU APBN, apabila opsi Karantina Wilayah yang diambil karena memang ada keharusan pemerintah pusat untuk menjamin kebutuhan dasar WNI di wilayah karantina," jelasnya.

Ia menilai adanya keseriusan melaksanakan UU Penanggulangan Bencana dan UU Karantina Kesehatan, dengan koordinsasi yang maksimal antara Aparatur Pemerintahan di Pusat dan Daerah, disertai sosialisasi yang maksimal kepada rakyat, dan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan, ditambah lagi dengan realokasi anggaran yang terukur (dari pos-pos kementrian dan pembangunan infrastruktur yang tak urgent), insya Allah tidak sudah cukup untuk mengatasi "teror" virus Covid-19. Dan dg komitmen dan persiapan yg menyeluruh spt itu, insyaAllah chaos yg terjadi akibat lockdown di India, tidak terjadi di Indonesia.

"Jadi tidak perlu mewacanakan Darurat Sipil yang belum tentu bisa atasi covid 19, tapi malah bisa jadi 'teror' terhadap kehidupan demokrasi," tukas Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan kebencanaan ini.

Sebagai informasi, dalam Rapat Terbatas pada Senin (30/3), Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diambil pemerintah saat ini perlu diiringi dengan darurat sipil. Namun, kemudian, Juru Bicara Presiden Fajrul Rahman meluruskan bahwa kebijakan darurat sipil merupakan alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar Sosial tidak berjalan dengan baik.

HNW mendorong Presiden Jokowi untuk menjadikan solusi terakhir, Karantina Wilayah, untuk tetap melaksanakan UU yang ditandatanganinya sendiri, yakni UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Darurat sipil bukan opsi atau alternatif untuk permasalahan ini. Alternatif terakhir apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar tidak berjalan dengan baik adalah Karantina Wilayah," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2