JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjukrasa mahasiswa yang tergabung dalam kepengurusan badan koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Badko HMI Kaltim-Tara) melakukan aksi demonstrasi didepan Hotel Indonesia (Bundaran HI) Jakarta Pusat.
Ratusan demonstran yang mengaku turun langsung dari daerah Kalimantan ini meminta untuk, pemerintahan yang dipimpin oleh Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) ini agar segera menghentikan segala pembodohan terhadap daerah yang dianggap sebagai penghasil Minyak dan Gas (Migas), yakni, Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kertanegara yang dikenal dengan nama 'Blok Mahakam', karena telah memberikan keistimewaan kepada Pertamina untuk bekerja sama dengan pihak yang dilarang (Swasta/Asing).
“Blok Mahakam merupakan salah satu blok kaya Migas yang terletak di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kertanegara. Sejak awal Blok Mahakam dikelola penuh oleh perusahaan asing Total E & P Indonesia (Perancis),” ungkap Erlyando, selaku Koordinator aksi Lapangan saat dijumpai pewarta saat melakukan aksi unjukrasa, di Bunderan HI, Jakarta, Rabu (15/4).
Sebelumnya pada hari Kamis (9/4) lalu, aksi yang sama juga terjadi didepan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Namun, aksi tersebut berujung ricuh, sehingga ada 7 demonstran termasuk di dalamnya ketua Badko HMI diamankan lalu ditahan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, Erlyando yang akrab dipanggil Nando, yang juga salah seorang Pengurus Badko HMI mengecam, serta mendesak Polres Jakarta Pusat agar segera membebaskan ketujuh mahasiswa, dan juga ketua Badko HMI pasca unjuk rasa Kamis lalu di depan Kementerian ESDM, Jakarta.
Bukan itu saja, lanjut Nando, pihaknya juga meminta kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk segera mengabulkan tuntutan aksinya terkait 'Blok Mahakam'.
Adapun berikut isi tuntutan Badko HMI yang tertera pada relese pers pengunjukrasa ini ialah:
1. Menuntut 30 persen hak partisipasi untuk rakyat Kaltim
2. Usir asing dari pengelolaan Blok Mahakam.
3. Terapkan secara total Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi “beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan, namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip pasal 33,'
4. Mendesak Polri untuk membebaskan tujuh mahasiswa Kaltim termasuk ketua Badko HMI Kaltim-tara pasca aksi di Kementerian ESDM.
5. Meminta pemerintah daerah Kaltim melakukan konsolidasi pemerintah dan masyarakat kaltim serta daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) lainnya untuk berjuang merebut hak participating interest.
Dari pantauan pewarta, para pengunjukrasa yang menggelar aksi dibundaran HI (alun-alun Jakarta) tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif oleh pengawalan dari pihak Kepolisian, dan para aksi unjukrasa juga membentangkan selebaaran spanduk dan kertas yang bertuliskan #SaveBlokMahakam, 'berikan hak pengelolaan 30% kepada Kaltim' dan juga 'Bebaskan Saudara kami yang ditangkap'.(bh/bar) |