Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
HAMI Sambangi KPK, Guna Mengklarifikasi Artis Chyntiara Terkait Pencucian Uang
Wednesday 19 Feb 2014 02:01:25
 

President HAMI Sunan KaliJaga, sebelah Sekjend Herwanto dan Para Rekannya menyambangi KPK.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Terkait skandal kasus tersangka Artis kondang, Chyntiara Alona, yang kabarnya menerima aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang TCW Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kuasa hukum artis Chyntiara, yakni para pengacara, Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI), menyambangin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sunan Kalijaga selaku President HAMI, juga memaparkan alasan kedatangan mereka ke KPK untuk mengklarifikasi permasalahan Klien nya.

"Jadi kami dimintai klien kami, untuk mengklarifikasi. Dikarenakan klien kami merasa tidak mengenal Saudara Wawan, tidak mengenal keluarga atau tidak pernah diundang pihak daripada Gubernur Banten dan keluarganya," ujarnya, didepan pintu utama Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Senada dengan itu, Herwanto selaku Sekjend HAMI menjelaskan, keterkaitan nama kliennya disebut pertama kali menerima aliran dana Wawan dalam pemberitaan sebuah surat kabar nasional. Menanggapi perihal tersebut, katanya Chyntiara mengkonfirmasikan kebenaran informasi tersebut kepada pengacara Wawan. Tapi, menurut Herwanto, Pengacara Wawan mengarahkan agar Chyntiara menanyakan langsung ihwal aliran dana ini ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pihak Chyntiara pun mempertanyakan aliran dana tersebut kepada PPATK. Namun, katanya, PPATK merahasikan informasi terkait aliran dana tersebut.

"Tadi sebelum kami ke sini, kami sudah ke PPATK, bertemu sama bagian humas dan legalnya, menjelaskan PPATK tidak mungkin membocorkan informasi yang secret (rahasia)," jelas Herwanto.

Selain itu, katanya, PPATK menyampaikan bahwa informasi aliran dana terkait Wawan telah disampaikan kepada tim penyidik KPK. Atas dasar itu, hari ini Chyntiara melalui tim kuasa hukumnya menyambangi kantor KPK, untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana tersebut.

"Untuk menanyakan apa benar PPATK sudah menyampaikan itu, karena PPATK menyampaikan setiap temuan mencurigakan, kami selalu dan sampaikan ke penyidik. Kalau seandainya perkara itu tidak ada kabar dari penyidik, biasanya PPATK langsung menyebut nama biar temuan kita ditelusuri sejauh mana oleh penyidik," tutur Herwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah artis cantik disebut-sebut dalam pemberitaan menerima aliran dana Tersangka (TCW) Wawan pengusaha muda Banten, adik Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten. Namun, baik KPK maupun PPATK belum mengungkapkan sejumlah nama-nama artis tersebut. Sejauh ini, KPK baru menjadwalkan pemeriksan dua artis, yakni Jennifer Dunn dan Catherine Wilson.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2