Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penggusuran
Gusur Kalijodo, Ahok Dituding Melanggar HAM
2016-02-28 20:51:58
 

Ilustrasi. pemukiman Kalijodo.(Foto: BH/san)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satpol PP DKI Jakarta bersama aparat gabungan TNI dan Polri akan menggusur bangunan liar di Jalan kepanduan II, Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/2) besok. LBHJakarta menyebut penggusuran ini melanggar HAM.

LBH Jakarta berdalih, menemukan berbagai data antara di daerah Kalijodo terdapat ratusan rumah warga yang telah berdiri sejak puluhan tahun, tempat ibadah (mushola, gereja), tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kantor Rukun warga (RW).

"Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan warga terdapat keterangan tertulis bahwa warga telah bermukim sejak tahun 1959 / 1960," terang Pengacara LBH Jakarta, Tigor Hutapea, Minggu (28/2).

Selain itu, kata dia, sebanyak 2.269 warga akan mengalami dampak dari penggusuran ini. Pemerintah, kata Tigor, tidak pernah melakukan upaya musyawarah kepada warga, tidak pernah menjelaskan tujuan dari penggusuran, tidak pernah memberikan informasi yang transparan tentang riwayat lahan dan kegunaan lahan pasca gusuran.

"Pemerintah tidak melakukan upaya pendataan secara komprehensif kepada seluruh warga untuk mendapat jumlah kepala keluarga, jumlah balita, anak-anak, remaja, lansia dan perempuan," ujar dia.

Tigor melanjutkan, fakta lainnya adalah pemberian surat peringatan penggusuran dilakukan dengan cara intimidasi dengan melibatkan ratusan gabungan aparat bersenjata (TNI, Polri dan satpol PP) yang berkeliling dipemukiman warga. Juga, Pemerintah daerah DKI melakukan tindakan intimidasi melalui aparat kepolisian yang dilengkapi dengan senjata dengan cara mendirikan pos penggusuran yang yang didirikan sejak tanggal 20 Februari dan beroperasi selama 24 jam.

"Pemerintah melakukan pelibatan TNI untuk melakukan proses persiapan penggusuran, berdasarkan undang-undang tugas fungsi pokok TNI adalah pertahanan negara bukan melakukan penggusuran," ucapnya.

Tigor menambahkan, terjadinya tindakan intimidasi aparat yang mendatangi rumah-rumah warga dan menanyakan kapan akan melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah. Bahkan pemberian solusi sepihak dengan cara relokasi ke rumah susun sewa adalah tindakan pengusiran tanpa mendengar atau memperhatikan kepentingan warga, tindakan warga untuk pindah kerumah susun dikarenakan atas dasar keterpaksaan ditengah intimidasi yang dilakukan.

Berikutnya, tambah Tigor, kondisi rumah susun sewa yang tidak layak sebab tidak tersedianya air bersih, rumah susun yang belum selesai dibangun, jauh dari tranportasi publik, tempat berkerja.

"Akibat dari proses penggusuran paksa yang dilakukan warga kehilangan mata pencaharian, kehilangan hubungan sosial," cetus Tigor.

Tigor mengingatkan berdasarkan konvenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 tahun 2005 dalam melakukan penggusuran ada berbagai hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah wajib mengadakan musyawarah yang tulus kepada warga terdampak, wajib mencari semua kemungkinan alternatif penggusuran.

Di samping itu, Pemprov wajib memberikan pemberitahuan yang layak dan beralasan kepada warga terdampak, wajib melakukan konsultasi publik, wajib menyediakan informasi yang lengkap dan transparan tentang keguanaan lahan pasca penggusuran, wajib melakukan penilaian terhadap dampak penggusuran secara holistik dan komprehensif, wajib menunjukan bahwa tindakan penggusuran tidak dapat dihindari, wajib memastikan tidak ada warga yang mengalami penurunan kualitas kehidupan dari kehidupan sebelumnya digusur.

"LBH Jakarta menilai pemerintah DKI tidak melakukan tindakan-tindakan berdasar undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya," terang Tigor.

Oleh karenanya, sambung Tigor, tindakan pemerintah DKI Jakarta adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pihaknya pun menuntut agar pemerintah DKI Jakarta menghentikan proses penggusuran paksa terhadap ratusan pemukiman.(ib/ds/rimanews/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2