Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Guru
Guru Honorer Ancam Menteri Yuddy dengan SMS, Ditangguhkan Tahanannya
2016-03-10 17:14:07
 

Ilustrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, diancam lewat SMS oleh Mashudi (38) guru honorer di SMAN Ketanggung Brebes, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan penangkapan Mashudi bermula dari laporan Reza Fahlevi selaku sekretaris pribadi Menpan RB dengan nomor LP/942/II/2016/PMJ tertanggal 28 Februari 2016.

Menurut Kabid Humas, modus pelaku adalah mengirimkan pesan berisi ancaman melalui SMS kepada korban menggunakan nomor 085842093206/087730837371, sekitar bulan Desember 2015 sampai Februari 2016. "Pelaku mengirimkan pesan ancaman serius ke nomor pribadi Pak Menteri," ungkap Kombes Mohammad Iqbal, Rabu (9/3) kemarin.

Diduga pelaku melayangkan ancaman itu karena kesal tidak mengangkatnya menjadi guru tetap. "Barang bukti yang disita satu buah handphone dan dua sim card," ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan Desember 2015 sampai Februari 2016, ada orang yang mengirimkan SMS ancaman. Pesan berulang kali kepada nomor HP pribadi Menteri Yuddy Chrisnandi.

"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak Desember 2015. Terakhir Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," kata Herman.

Setelah dilaporkan, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Diduga ada sms ancaman, setelah diselidiki akhirnya tersangka ditangkap di Brebes. Selanjutnya, pada hari ini pelapor dan terlapor dipertemukan dan mengadakan perdamain," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, Kamis (10/3).

Pelapor Reza Fahlevi mencabut laporan berhubung Mashudi sudah meminta maaf. Mashudi menjadi guru honorer sudah 16 tahun dan gaji terakhir Rp 350 ribu/bulan. Kombes Mujiono menambahkan tersangka Mashudi ditangguhkan penahanannya, ada jaminan dari mantan menteri pertanian Suswono asal Jawa Tengah.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2