ACEH, Berita HUKUM - Geuchik terpilih Gampong Ulee Blang Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur MYA, terindikasi gunakan copy ijazah Asli Tapi Palsu (aspal), saat mengikuti pemilihan Geuchik pada bulan Mei 2013 yang lalu. Kasus ini mulai mencuat ke publik pada saat acara rapat perdamaian (rekonsolidasi), antara dua kubu pendukung calon Geuchik, Senin malam (21/10), di meunasah Gampong setempat.
Hal ini di beberkan Tgk.Abdul Wahab (56Th), A.Wahab pada awak media mengatakan, "Pemilihan Geuchik Ulee Blang tidak sah, karena salah seorang oknum calon Geuchik MYA terindikasi, menggunakan foto kopi Ijazah MIN aspal".
Menurut Abdul Wahab lagi, "awalnya warga tidak tahu kalau salah seorang Kandidat calon menggunakan foto copy Ijazah aspal, karena pihak Panitia Pemilihan Geuchik, selaku penanggung jawab pelaksana pemilihan Geuchik, tidak pernah memberitahukan kepada warga atas permasalahan tersebut, warga baru mengetahui saat pemilihan telah selesai".
Foto copy ijazah MIN Kuta Binjei No induk 1077, terindikasi direkayasa MYA, demi keperluan adminitrasi mencalonkan diri, sebagaimana di ketahui Ijazah MIN kuta Binje dengan No induk 1077 tersebut, atas nama Rolan adik kandungnya pelaku, begitu juga legalisir Ijazah Tsanawiah "Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Dayah Darul Muttaqin Aceh Utara, terindikasi rekayasa.
Berdasarkan Surat Keterangan dari Departemen Agama Kab Aceh Utara No: Kd.01.09/5/PP.007/2498/2013, tertanggal 06 September 2013 point dua diterangkan, foto copy ijazah yang dikeluarkan oleh pimpinan Dayah Darul Muttaqin Gampong Lhok Seutuy Kecamatan Baktya Kabupaten aceh Utara atas nama MYA, perlu kami sampaikan legalisir foto copy ijazah tersebut, bukan dileges oleh Saudara Yusri, S.AG. M.AP Kasie Peka Pontren Lama.
Menurut Abdul Wahab lagi Hal ini terbongkat setelah pemilihan usai dilaksanakan, ada pihak yang memberikan informasi tentang kecurangan MYA, lalu warga merasa terkejut dan berupaya melakukan protes, saat warga melakukan protest atas kejahatan yang di lakukan Geuchik terpilih, muncul oknum pegawai Kantor Camat Julok untuk membantu mendampingi pelaku, yang sudah terlanjur melakukan pelanggaran hukum.
Oknum pegawai Kantor Camat tersebut, berusaha melakukan aksi perbaikan atas kesalahan fatal pelaku, dua bulan usai pemilihan, barulah foto copy Ijazah Tsanawiyah pelaku baru terleges secara sah, oleh pihak Departemen Agama Aceh Utara.
Departemen Agama Aceh Utara pada point tiga, menerangkan Ijazah Dayah dengan No Induk 098 atas nama MYA (pelaku-Red) dengan tanggal lahir 31 Desember 1960, sesuai surat permohonan legalisir ijazah dari Pimpinan Dayah tersebut, pada tanggal 22 Juli 2013, yang dileges oleh saudara Sabaruddin, S.Ag, tanggal 23 Juli 2013 (Kasi Pd.Pontren saat ini.
Warga masyarakat mendesak pihak pihak terkait untuk berani bersikap tegas terhadap kasus ini, "Yang Benar harus dibela dan yang salah jangan dibenarkan," ujar T.A.Wahab.
Sementara, kepala Sekolah Madrash Ibtidayah Negeri (MIN) Kuta Binjei Hamdan A.Ma mengatakan No Induk 1077 bukan atas nama Muhammad Yunus Abbas, di arsib sekolah No Induk tersebut atas nama Rolan.
Menurut Hamdan lagi beberapa waktu yang lalu dirinya pernah dipanggil oleh pihak Polsek Julok untuk dimintai keterangan terkait keabsahan ijazah tersebut, "Saya hanya bisa memberi keterangan seperti data dan fakta yang ada". Sembari menunjukkan foto copy ijazah yang tertera nama Muhammad Yunus Abbas, pada awak media.
Foto copy ijazah tersebut juga terdapat kejanggalan, mengenai nama Ketua Panitia yang menanda tangani ijazah tersebut, "Disini tertera nama Mukhtar Ishak sebagai Ketua Panitia, Untuk diketahui semua ijazah MIN Kuta binjei tamatan tahun 1975 ditandatangani oleh M.Jamil Hanafiah, bukan Mukhtar Ishak, Ijazah yang ditanda tangani Mukhtar Ishak mulai tahun 1976.
Muhammad Yunus Abbas pernah datang menjumpai Saya, dan pada saat itu Muhammad Yunus Abbas memberi keterangan kepada saya bahwa ijazah yang bernomor induk 1077 adalah benar ijazah dirinya, bukan ijazah yang bernama Rolan. Dan saya hanya bisa mengatakan, data yang tertera pada buku induk MIN Kuta Binjei, dengan No induk 1077 bernama Rolan dan bukan nama Muhammad Yunus Abbas.
"Sebagai seorang pekerja yang diamanahkah negara, saya hanya mampu menyampaikan seperti data dan fakta yang saya punya, saya tidak berani untuk menambah ataupun menguranginya, agar jangan ada kekeliruan dikemudian hari kelak, saya juga telah menyampaikan permasalahan ini pada Departemen Agama Kabupaten Aceh Timur dan juga pada Camat Julok," pungkas Hamdan.(bhc/kar)
|