Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa Merek Cap Kaki Tiga
Gunakan Bendera Sebagai Logo Minuman, Isle of Man Kembali Jalani Sidang Gugatan
Tuesday 26 Mar 2013 20:28:52
 

Bendera Isle of Man yang menyerupai cap Kaki Tiga (Foto: Wikipedia)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan gugatan logo cap kaki tiga, menghadirkan saksi terakhir dari pihak penggugat. Saksi ahli itu berasal dari Hukum Tata Negara dari Universitas Hassanudin, Makasar, Profesor Aminuddin Ilmar.

Di depan Hakim, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, Isle of Man bisa dikategorikan sebagai sebuah negara. Sehingga warga negaranya berhak melakukan gugatan, jika simbol negaranya disalahgunakan.

"Isle of Man bisa dikategorikan sebagai negara, sehingga jika warga negaranya melakukan gugatan karena simbol negaranya disalahgunakan oleh orang lain, hal itu bisa dibenarkan," ujar Aminuddin, saat sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Aminuddin mengatakan, Isle of Man merupakan bagian dari Negara Inggris. Sehingga, tidak aneh jika ada warga negara tersebut terusik dengan digunakannya lambang kaki tiga sebagai logo produk minuman.

"Hal tersebut biasa dan masuk akal," kata saksi ahli hukum tata negara ini.

Lebih lanjut, dalam melakukan gugatan logo ini, warga negara bisa melakukannya secara perorangan. Tidak harus melalui persetujuan dari negara. Gugatan bisa didasari rasa jiwa nasionalisme dari yang bersangkutan.

"Ia bisa mengajukan gugatan secara pribadi," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Previany Annisa Rellina, mengatakan, dengan pengungkapan dari para ahli, apa yang selalu ditanyakan oleh tergugat mengenai apakah Isle of Man adalah negara sudah terjawab. Lalu seorang warga negara dapat melakukan gugatan yang menyangkut simbol negaranya, juga sudah terjawab.

"Saya berharap semua keterangan ini bisa menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim untuk mengambil keputusan," tandasnya.

Sidang lanjutan, rencananya akan dilaksanakan kembali dua pekan dari sekarang. Agendanya giliran dihadirkanya saksi-saksi dari pihak tergugat.

Seperti pada persidangan sebelumnya, Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Eddy Damian SH menilai, ada indikasi itikat tidak baik dari perusahaan pemilik merek Cap Kaki Tiga saat mendaftarkan simbol kaki tiga kepada Dirjen HKI pada 2005 silam. Sebab, kata dia, perusahaan tersebut telah mengetahui gambar kaki tiga adalah gambar yang merupakan simbol milik negara Isle of Man (negara bagian Inggris). Sehingga gugatan yang dilakukan warga negara Inggris yang merasa terusik jiwa nasionalismenya, bisa dimaklumi.

"Pihak yang mendaftarkan gambar kaki tiga untuk dikomersialkan, padahal dia tahu gambar itu merupakan simbol sebuah negara, bisa disebut memiliki itikad tidak baik," tegas Eddy Damian, saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan merek cap Kaki Tiga, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Ditambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 6 ayat 3 tentang perlindungan hak intelektual disebutkan, simbol negara yang tergambar dalam bendera, uang koin, kartu pos dan sebagainya, harus dilindungi. Tidak terkecuali simbol negara milik negara lain, harus tetap dilindungi oleh negara Indonesia. Sebab, selain diatur dalam Undang-Undang tentang perlindungan hak intelektual yang dimiliki Indonesia, simbol negara juga diatur secara internasional dalam Konvensi Paris tentang Hak Kekayaan Intelektual.

"Gambar Kaki Tiga terdapat di bendera, uang koin, serta kartu pos dari negara Isle of Man, sehingga perlu mendapat perlindungan," katanya, seperti dikutip dari jpnn.com.

Dosen senio Unpad ini melanjutkan, pihak-pihak yang dianggap berkepentingan memiliki hak melakukan gugatan, apabila ia merasa dirugikan.

"Pihak yang berkepentingan di sini, bisa negara ataupun individu perorangan," tegasnya.

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah Tomy Suryo Utomo, yang merupakan Dosen tetap dari Universitas Gajah Maja (UGM) Jogjakarta, memiliki pendapat yang sama.

Menurutnya, apabila suatu pihak dengan sengaja menggunakan lambang atau simbol milik negara lain sebagai merek komersial padahal dia mengetahuinya, pihak itu bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan gugatan.

"Kalau pihak itu sudah tahu namun masih menggunakan lambang negara sebagai komersil, bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik," tandasnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Irawan ini, dihadiri oleh kuasa hukum dari warga Inggris, selaku penggugat yakni Previany Annisa Rellina. Kemudian kuasa hukum dari Wen Ken Drug cap Kaki Tiga selaku tergugat yakni Agus Nasrudin.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Sengketa Merek Cap Kaki Tiga
 
  Sengketa Merk, Dirjen HKI Resmi Mencoret Merek Cap Kaki Tiga
  Gunakan Bendera Sebagai Logo Minuman, Isle of Man Kembali Jalani Sidang Gugatan
  Sengketa Merek Cap Kaki Tiga, Proses Hukum di MA Dinilai Janggal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2