Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rokok
Guna Penerimaan APBN, Cukai Rokok Dikerek Naik 9,1%
2017-01-13 11:33:26
 

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengerek cukai rokok menjadi 9,1% per 1 Januari 2017. Penerimaan negara diperkirakan bertambah hingga Rp 1,3 triliun.

Usai rapat internal Kementerian Keuangan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Goro Ekanto mengatakan itu kepada wartawan, Kamis malam (12/1).

Goro menambahkan, perhitungan penerimaan dari cukai rokok ini, berdasarkan prediksi produksi rokok sepanjang 2017. "Pendapatan dari kenaikan PPN rokok sekitar Rp 1,3 triliun di APBN 2017. Hitungan itu sudah memperkiraan produksi rokok 2017," papar Goro.

Penerimaan Cukai 2016 Turun

Sekedar informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memproyeksikan produksi rokok mengalami penurunan 5,78 miliar batang menjadi 340,22 miliar batang di 2017.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat penerimaan negara dari cukai rokok agak turun. Salah satunya karena produksi rokok pada 2016 berkurang 6 miliar batang.

"Produksi rokok menurun 6 miliar batang dari tahun 2015, 348 miliar batang jadi 342 miliar batang atau ini setara dengan minus 1,67 persen," ungkapnya.
Selain itu, kata Heru, penindakan oleh aparat bea dan cukai juga meningkat dari tahun sebelumnya dari 1.474 penindakan di 2015 menjadi 2.259 penindakan di 2016.

"Ini dua hal yang posoitif dari sisi penurunan produksi sebagaimana roadmap dari pemerinntah untuk secara bertahap kurangi produksi dan konsumi rokok dan pemerintah juga memastikan bahwa yang ilegal akan ditindak secara penuh sebagaimana yang didapat di 2015," kata pria kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini.

Tak hanya karena itu, lanjut Heru, penurunan konsumsi rokok juga dipengaruhi oleh pembatasan ruang merokok oleh Kementerian Kesehatan.(ipe/inilah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2