SAMARINDA, Berita HUKUM - Gugatan kasus wanprestasi (Ingkar Janji) atas kewajiban membayar hutang oleh Awang Ferdian Hidayat anak mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2 Periiode Awang Faroek yang dilaporkan oleh Pengacara Hermanto Barus, SH mewakili kliennya Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities dengan hutang Awang Ferdian senilai Rp 22 milyar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda berakhir dengan Majelis Hakim pada sidang, Selasa (6/11) memberikan vonis yakni mengabulkan permohonan gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum tergugat untuk membayar hutangnya secara keseluruhan.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH setelah membacakan pertimbangan dan akhirnya menjatuhkan putusan vonis adalah:
1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap penggugat.
3. Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada penggugat berupa keadaan saldo negatif beserta bunganya total senilai Rp 22.044.501.528,- (Dua puluh dua miliyar empat puluh empat juta lima ratus satu ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jamian terhadap harta benda milik tergugat yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, No. 23, Kelurahan Bugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Majelis hakim menolak keberatan tergugat Awang Ferdian atas sita jaminan rumahnya.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar konpensi /membayar biaya perkara.
Kasus ini bermula saat dilaporklan secara perdata ke PN Samarinda pada Selasa 22 Mai 2018 lalu, yang terdaftar dengan perkara nomor: 62/Pdt.G/2028/PN.Smda, oleh Pengacara Hermanto Barus, SH disaat itu Awang Ferdian Hidayat yang sebelumnya anggota DPR RI politisi fraksi partai PDIP namun Ia menjadi Calon Wakil Gubernur Kaltim 2018 yang diusung Partai Demokrat, PPP dan PKB dan beberapa kali diberitakan oleh media cetak maupun online, lokal maupun nasional namun Awang Ferdian berdalih bahwa hal tersebut tidak benar dan hoax.
Kasusnyapun tetap bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, yang sebelumnya beberapa kali dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak untuk mencapai jalan damai namun gagal sehingga, sidang dilanjutkan dan sampai pada putusan akhir oleh majelis Hakim PN Samarinda pada, Selasa (6/11).
Untuk diketahui bahwa dalam laporannya / gugatan Pengacara Hermanto Barus, SH menyampaikan berdasarkan surat tagihan yang disampaikan kliennya pada tanggal 10 Juli 2007, karena selaku perantara pedagang efek telah melakukan atas saham - saham antara lain; saham ANTM sebanyak 150 lembar saham dari Rp 12.500 perlembar menjadi Rp 1.875.000.000.- saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar sajam dari 168 perlembar menjadi Rp 420.000.000,- serta saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar saham dari 3.413 perlembar menjadi 7.288.600.000,- dengan total sejumlah Rp 9.583.600.000,-.
Sejak permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2007 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total yang belum dibayar Awang Ferdian adalah sebesar Rp 22.044.501.528,- sebagaimana putusan majelis hakim.
Penasihat Hukum Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities, Hermanto Baru, SH secara singkat mengatakan, "sangat puas dengan putusan majelis hakim."(bh/gaj) |