JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Putusan gugatan perdata yang dilayangkan Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) sebagai kuasa hukum Petisi 50 terhadap pihak tergugat Ruhut Sitompul, gagal disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/10). Hal ini disebabkan, majelis hakim yang diketuai Antonius menyatakan belum siap dengan vonisnya tersebut.
Akhirnya, majelis hakim pun menetapkan untuk menunda sidang hingga satu bulan ke depan atau Kamis (10/11) mendatang. "Majelis baru pada tahap pramusyawarah, sehingga putusan belum siap. Sidang ditunda hingga 10 November 2011," kata hakim ketua Antonius dalam persidangan tersebut.
Usai persidangan tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Gatot Goei menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap penundaan pembacaan putusan tersebut. Alasannya, perkara gugatan perdata ini sudah berlangsung lama di persidangan. Namun, hingga kini belum juga diputuskan majelis hakim. “Perkara ini ini sudah lama. Kami hanya berharap putusan tidak ditunda lagi,” tandasnya.
Sidang gugatan perdata terhadap anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat itu, sudah berlangsung sejak 23 Febuari 2011 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan pihak penggugat ke PN Jakarta Pusat pada 11 Januari 2011 lalu.
Ruhut digugat Tim Advokasi Gugat Ruhut atau Tegur sebagai kuasa hukum Petisi 50. Gugatan terkait pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).
Perbuatan Ruhut itu dianggap memenuhi unsur-unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1372 KUHPerdata. Ruhut pun dituntut membayar rugi material sebesar Rp 131.300 dan kerugian imaterial sebesar Rp 62.811.889.999. ia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dua media massa nasional dengan ukuran setengah halaman.(dbs/irw)
|