Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Balikpapan
Gugatan SK Penutupan Km 17, Pemkot Masih Tunggu Jawaban Penggugat
Monday 29 Jul 2013 13:58:17
 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Foto: Ist)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Proses pengajuan tuntutan revisi Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai penutupan kompleks lokalisasi Km 17 tampaknya masih akan berjalan panjang.

Pasalnya dari rencana kurang lebih satu bulan kasus itu bisa diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga saat ini prosesnya masih menginjak ditahap-tahap awal.

Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Balikpapan, Daud Pirade, hingga empat kali pertemuan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut, sampai saat ini PTUN masih menunggu replik atau jawaban kedua dari pihak penggugat.

Sebelumya Pemerintah Kota selaku tergugat sudah menyampaikan jawaban kepada pengadilan mengenai tuntutan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pengelola km 17, dan setelah itu prosesnya adalah mendengarkan jawaban kembali dari pihak penggugat, seperti dikutip dari tribunkaltim.co.id.

Namun saat pertemuan terakhir kemarin, kuasa hukum pengelola Km 17 minta waktu satu minggu lagi untuk menyusun replik atas jawaban Pemerintah Kota.(tbk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Balikpapan
 
  Gugatan SK Penutupan Km 17, Pemkot Masih Tunggu Jawaban Penggugat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2