JAKARTA, Berita HUKUM - Acara buka puasa bersama Jaksa Agung Basrief Arief dengan para Jurnalis berlangsung di Sasana Bina Karya, Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dimana pada kesempatan tersebut, sebagaimana biasa tak pernah lepas dari pemberitaan.
Melalui rilis yang diterima BeritaHUKUM.com, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Rafat Ali Rizvi, selaku terpidana dalam perkara nomor 339/PID.B/2010/PN.JKT.PST yang diadili secara in absentia, yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, mengajukan gugatan arbitrase terhadap pemerintah RI melalui lembaga International Centre for Settlement Investment Disputes (ICSID), pada tanggal 5 April 2011 yang terdaftar dengan register nomor ARB/11/13.
Dalam gugatannya tersebut, Rafat Ali Rizvi yang memposisikan dirinya selaku pemegang saham Bank Century, telah mendalilkan bahwa Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Inggris ("BIT") dalam penyelamatan Bank Century dan menuntut Pemerintah RI, diantaranya untuk membayar ganti rugi sebesar 75 juta dollar.
Bahwa guna menghadapi gugatan tersebut, Presiden RI dan Menteri Keuangan RI telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Agung RI, dimana Jaksa Agung RI memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN dan kantor hukum KarimSyah yang dibantu oleh pengacara asing Karen Mills dan Arthur Marriott, yang berada di bawah supervisi dari tim yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI dan beranggotakan diantaranya. Menko Polhukam, Menkeu, Menkumham, UKP4 dan Jaksa Agung.
"Pengacara Negara dan Para Pengacara yang ditugaskan telah mengajukan eksepsi yang menyatakan Majelis Arbitrase ICSID tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Rafat Ali Rizvi," kata Jaksa Agung Basrief Arif kepada Wartawan, Kamis (18/7) di gedung Kejagung.
Adapun alasan tidak berwenangnya untuk pemeriksaan dan keputusan atas gugatan Rafat Ali Rizvi yakni: 1) Konvensi ICSID hanya memperkenankan arbitrase ICSID untuk memeriksa sengketa antara investor asing melawan negara terkait atas investasi yang dilakukan di negara tersebut.
2) BIT yang dijadikan dasar gugatan mensyaratkan investasi untuk mendapatkan izin berdasarkan UU. No. 1 Tahun 1967 (UU PMA) atas peraturan penggantinya. 3) Investasi Rafat Ali Rizvi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan BIT, termasuk hak untuk mengajukan gugatan arbitrase, karena investasinya di Indonesia tidak memperoleh izin yang sesuai dengan ketentuan UU Penanaman Modal Asing yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur di dalam BIT tersebut.
"Pada tanggal 16 Juli 2013, Majelis Arbitrase ICSID telah mengeluarkan putusan mengenai yurisdiksi Majelis Arbiter dan ICSID untuk memeriksa dan mengadili perkara Rafat Ali Rizvi melawan Pemerintah RI," ujar Basrief.
Amar putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Menerima eksepsi yurisdiksi Pemerintah RI bahwa investasi Rafat Ali Rizvi tidak mendapatkan izin berdasarkan UU PMA, sebagaimana disyaratkan oleh BIT dan oleh karenanya, investasi tersebut tidak mendapatkan perlindungan BIT antara RI dan Inggris.
2) Menolak argumentasi Rafat Ali Rizvi yang memakai pasal most-favored-nation untuk mendapatkan perlindungan BIT. 3) Menyatakan ICSID dan Majelis tidak memiliki yurisdiksi untuk perkara. Dengan putusan tersebut Pemerintah RI telah dimenangkan dalam perkara tersebut.
Maka dengan demikian, Rafat Ali Rizvi tidak dapat menggugat Pemerintah RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century.(bhc/mdb) |