Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Century
Gugatan Pemilik Century Jadi Bukti Baru
Saturday 16 Jul 2011 19:1
 

 
*Bisa Mengarah ke Hak Menyatakan Pendapat

JAKARTA- Dua terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat (AS). Kedua buron ini mempermasalhkan keluarnya kebijakan bailout Bank Century Rp 6,7 trilliun. Justru hal ini akan dimanfaatkan Tim Pengawas Century DPR sebagai temuan baru .

"Gugatan untuk pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase yang mempertanyakan alasan bailout, bisa menjadi temuan baru. Kami akan memanfaatkannya sebagai bukti baru untuk mendukung kerja Tim Pengawas Century,” kata anggota Timwas Bank Century DPR Akbar Faisal kepada wartawan, usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/7).

Diungkapkan, buronan itu menanyakan alasan Bank Century yang harus di bailout saat itu. Hal ini sejalan dengan yang pernah ditanyakan Timwas. Selain alasan Bailout terhadap Bank Century yang tidak jelas, aparat penegak hukum juga bisa menelusuri kemana dana tersebut diberikan. "Kemana dana bailout yang jumlahnya Rp 6,7 triliun mengalir? Itu juga bisa dikejar nantinya, setelah ada putusan pengadilan arbitrase itu," terangnya.

Timwas Century DPR, Akbar Faisal, juga kecewa dengan penuntasan kasus Century oleh KPK, karena hingga kini belum menyentuh soal Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Padahal, pihaknya sudah menunjukan pelanggaran dalam memberian itu. Jika pemerintah tidak segera mengungkap kasus ini, hak menyatakan pendapat akan kembali digulirkan di DPR. Wacana Fraksi Hanura DPR ini, sudah mendapat persetujuan dari ketua umumnya, Wiranto. "Tetapi jangan selalu dianggap hak menyatakan pendapat ini untuk menurunkan Presiden SBY. Kami hanya ingin membawa kasus ini ke MK, agar bisa diputuskan apa yang harus dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat pada 12 Mei lalu. Mereka beralasan, kucuran dana Rp 6,7 triliun dari pemerintah untuk Bank Century dianggap tak perlu. Keduanya juga merasa dirugikan, karena investasinya hilang. Kemudian, putusan pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara inabsensia itu, telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi selama 15 tahun penjara. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang secara bersama-sama yang melanggar UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 15/2001 jo UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan biaya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,116 triliun. Jika tak dapat dipenuhi, maka akan dihukum penjara selama lima tahun. Tidak hanya itu, kedua terdakwa diminta membayar denda Rp 15 milyar subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hesham-Rafat 20 tahun penjara.

Mereka diduga pula melakukan praktik perbankan yang tidak sehat dengan menempatkan sejumlah surat-surat berharga yang tidak ada nilainya. Akibatnya, Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun. Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular dkk. merugikan Bank Century sebanyak Rp 2,7 triliun.



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2