*Bisa Mengarah ke Hak Menyatakan Pendapat
JAKARTA- Dua terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat (AS). Kedua buron ini mempermasalhkan keluarnya kebijakan bailout Bank Century Rp 6,7 trilliun. Justru hal ini akan dimanfaatkan Tim Pengawas Century DPR sebagai temuan baru .
"Gugatan untuk pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase yang mempertanyakan alasan bailout, bisa menjadi temuan baru. Kami akan memanfaatkannya sebagai bukti baru untuk mendukung kerja Tim Pengawas Century,” kata anggota Timwas Bank Century DPR Akbar Faisal kepada wartawan, usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (16/7).
Diungkapkan, buronan itu menanyakan alasan Bank Century yang harus di bailout saat itu. Hal ini sejalan dengan yang pernah ditanyakan Timwas. Selain alasan Bailout terhadap Bank Century yang tidak jelas, aparat penegak hukum juga bisa menelusuri kemana dana tersebut diberikan. "Kemana dana bailout yang jumlahnya Rp 6,7 triliun mengalir? Itu juga bisa dikejar nantinya, setelah ada putusan pengadilan arbitrase itu," terangnya.
Timwas Century DPR, Akbar Faisal, juga kecewa dengan penuntasan kasus Century oleh KPK, karena hingga kini belum menyentuh soal Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Padahal, pihaknya sudah menunjukan pelanggaran dalam memberian itu. Jika pemerintah tidak segera mengungkap kasus ini, hak menyatakan pendapat akan kembali digulirkan di DPR. Wacana Fraksi Hanura DPR ini, sudah mendapat persetujuan dari ketua umumnya, Wiranto. "Tetapi jangan selalu dianggap hak menyatakan pendapat ini untuk menurunkan Presiden SBY. Kami hanya ingin membawa kasus ini ke MK, agar bisa diputuskan apa yang harus dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan tersebut telah diajukan di pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat pada 12 Mei lalu. Mereka beralasan, kucuran dana Rp 6,7 triliun dari pemerintah untuk Bank Century dianggap tak perlu. Keduanya juga merasa dirugikan, karena investasinya hilang. Kemudian, putusan pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara inabsensia itu, telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Seperti diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi selama 15 tahun penjara. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang secara bersama-sama yang melanggar UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 15/2001 jo UU Nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan biaya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,116 triliun. Jika tak dapat dipenuhi, maka akan dihukum penjara selama lima tahun. Tidak hanya itu, kedua terdakwa diminta membayar denda Rp 15 milyar subsider enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hesham-Rafat 20 tahun penjara.
Mereka diduga pula melakukan praktik perbankan yang tidak sehat dengan menempatkan sejumlah surat-surat berharga yang tidak ada nilainya. Akibatnya, Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun. Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular dkk. merugikan Bank Century sebanyak Rp 2,7 triliun.
|