Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Gugatan Boss Blue Bird ke Gamya Penuh Kejanggalan
Monday 10 Feb 2014 07:39:03
 

Mintarsih A. Latief.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mintarsih, pemilik perusahaan taksi Gamya mengungkapkan beberapa kejanggalan yang menjadi dasar gugatan yang dilayangkan Purnomo Prawiro kepada dirinya dan keluarga.

Diantaranya soal kicauan dirinya di Media Massa tentang kondisi Blue Bird yang sebenarnya. Menurut Mintarsih masyarakat harus tahu bahwa ada 2 perusahaan berbeda di tubuh Blue Bird. ”Pertama adalah PT Blue Bird Taxi yang didirikan sejak tahun 1972 dimana Mintarsih, Purnomo dan Alm. Chandra memiliki Jumlah Saham yang sama selain tentunya ada beberapa pihak lain disana. Sementara disisi lain, muncul pada tahun 2001 PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) bentukan Purnomo dan Alm. Chandra yang menggunakan seluruh atribut dan fasilitas milik PT Blue Bird Taxi. Akibatnya order yang harusnya menjadi milik PT Blue Bird Taxi beralih ke PT Blue Bird (tanpa kata Taxi),” ujar Mintarsih kepada Wartawan, Senin (10/2) di Jakarta.

Lebih lanjut Mintarsih menjelsakan, dengan demikian, bukan dirinya ataupun berita di media massa yang menyebabkan PT Blue Bird Taxi tidak bisa berkembang, melainkan Purnomo dan Alm. Chandra dengan ulahnya sendiri mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata taxi) yang menggunakan seluruh fasilitas milik PT Blue Bird Taxi mulai dari pool, merk, logo, hingga karyawan-karyawannya yang menyebabkan perusahaan yang didirikan sejak tahun 1972 ini nyaris mati suri karena keuntungannya dialihkan ke PT Blue Bird (tanpa kata Taxi).

Sementara soal tindakan kekerasan yang dituduhkan Purnomo, Mintarsih menambahkan bahwa sempat dirinya beserta keluarga dan PT Gamya dilaporkan ke Kepolisian. Namun laporan ini tidak berlanjut karena tidak dapat dibuktikan.

Demikian pula tentang gugatan bahwa gara gara Mintarsih cs PT Blue Bird Taxi Sulit mendapat kredit dari bank. Mintarsih mengungkapkan Fakta bahwa Bagaimana Bank Mau memberikan kredit bila ternyata Purnomo tidak pernah menyesuaikan PT Blue Bird Taxi dengan Undang-undang No. 1 tahun 1995 dan Undang2 No. 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.

Seorang sumber yang dekat dengan keluarga Mintarsih dan Purnomo mengungkapkan, muncul beberapa kecurigaan atas kenaikan drastis jumlah kekayaan yang dimiliki Purnomo Prawiro dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2013. Pada majalah Globe edisi Juni 2013, halaman 47 dan 106 menyebutkan bahwa Purnomo Prawiro, (pengusaha transportasi) adalah orang terkaya ke 60 di Indonesia. Aset Purnomo pada tahun 2012 sebesar US$ 95 juta atau setara dengan Rp1.140 triliun. Sementara pada tahun 2013 Aset Bos Blue Bird ini melonjak Drastis hingga 700% mencapai US$ 650 juta atau setara dengan Rp7.8 triliun.

Sumber ini juga mengungkapkan, kenaikan jumlah kekayaan yang drastis ini sangat menimbulkan pertanyaan dari pemegang saham PT Blue Bird Taxi lainnya. Apa yang membuat Purnomo ini berhasil menggandakan hartanya menjadi hampir 700 persen dalam 1 tahun ini ? Bagaimana caranya? Kenaikan aset ini merupakan persentase kenaikan tertinggi di antara 150 pengusaha terkaya di Indonesia.

GUGATAN KEPADA PEMEGANG SAHAM

Mintarsih sendiri mengaku sudah mengetahui hal ini sejak pemberitaan majalah Globe itu beredar. Baginya kenaikan kekayaan tersebut bisa menjadi tidak benar bila sumbernya tidak jelas mengingat jumlahnya yang sangat fantastis. Mintarsih menambahkan, namun bila apa yang disebutkan oleh majalah Globe edisi 2013 - 2013 tersebut adalah benar, maka pihaknya jadi bertanya-tanya apakah Purnomo tidak puas dengan jumlah tersebut sehingga berniat menambah pundi-pundi kekayaannya dari gugatan-gugatan yang dilayangkannya ke sesama pemegang saham PT Blue Bird Taxi?

Seperti diketahui, Purnomo di PN Jakarta Selatan menggugat Mintarsih sekeluarga serta PT Gamya dengan nilai Gugatan mencapai Rp4.9 triliun. Adapun Gugatan terdiri dari tuduhan bahwa Mintarsih tetap menerima gaji dari PT Blue Bird Taxi namun tidak bekerja dengan nilai gugatan Rp920 juta (hampir Rp1 triliun). Kemudian Menggugat Mintarsih cs dan harus membayar hampir Rp3 triliun dengan tuduhan: Mengakibatkan PT Blue Bird Taxi Kurang Berkembang Akibat Tidak Dapat Kredit Bank, adanya ancaman dan tindak kekerasan termasuk pernyataan-pernyataan Mintarsih di media massa yang dinilai menyudutkan PT Blue Bird Taxi. Dan terkahir adalah gugatan Kerugian immateriil senilai Rp1 triliun.(bhc/mdb)






 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2