SAMARINDA, Berita HUKUM - Yefta Berto dan kawan-kawan anggota DPRD Kaltim dari Partai Damai Sejahtera (PDS) melalui pengacaranya Jaidun, SH, Senin (7/1) resmi menggugat Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kaltim.
Menurut Jaidun, gugatan atas klien telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri Samarinda dan di terima panitera PN pada hari ini, Senin (7/1) dengan nomor register perkara nomor: 02/PDT.G/2014/PN.Smda, ujar Jaidun kepada BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri, Senin siang kemarin.
"Gugatan perkara proses PAW klien saya Yefta Berto anggota DPRD Kaltim terhadap Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim dan Ketua KPU Kaltim hari ini resmi di daftarkankan gugatannya dan dalam waktu dekat sudah dilakukan proses persidangan," ujar Jaidun, SH.
Dalam gugatannya kita meminta agar proses PAW yang dilakukan Gubernur Kaltim serta Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar agar dihentikan, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami, jadi kami minta kepada Pengadilan untuk membatalkan proses PAW hanya berbekal selembar surat yang di tandatangani seorang pelaksana harian DPP- PDS yang bukan orang yang berhak menandatangi SK dimaksud, jelas Jaidun.
"Kita minta proses PAW yang sedang dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, DPRD Kaltim dan Ketua KPU Kaltim agar dihentikan, karena telah melakukan perbuatan Melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undan-Undang, karena hanya berbekal surat yang ditandatangani seorang Plh Dpp yang bukan anggota pengurus partai, yang tidak berhak menandatangani SK," jelas Jaidun.
Sebelumnya Yefta Berto, di ruang kerjanya kantor DPRD Kaltim beberapa hari yang lalu kepada Pewarta mengatakan, tidak syahnya surat yang di tandatangani Plh Artur telah dianulir Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP-PDS pada tanggal (24/11/13) yang lalu kepada Pers di Kantor DPP bahwa, pengangkatan Artur Kertapuran sebagai Plh Ketua Umum DPP-PDS adalah tidak syah, berarti surat SK yang ditandatangani tidak syah, bagaimana bisa ketua KPU kaltim menjadikan dasar untuk melakukan PAW, pungkas Yefta Berto.(bhc/gaj). |