Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Samarinda
Gubernur Kaltim dan Ketua KPU Kaltim Digugat Yefta Berto Cs
Tuesday 07 Jan 2014 03:15:57
 

Jaidun, SH Pengacaya Pdt. Yefta Berto, dkk.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Yefta Berto dan kawan-kawan anggota DPRD Kaltim dari Partai Damai Sejahtera (PDS) melalui pengacaranya Jaidun, SH, Senin (7/1) resmi menggugat Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kaltim dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kaltim.

Menurut Jaidun, gugatan atas klien telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri Samarinda dan di terima panitera PN pada hari ini, Senin (7/1) dengan nomor register perkara nomor: 02/PDT.G/2014/PN.Smda, ujar Jaidun kepada BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri, Senin siang kemarin.

"Gugatan perkara proses PAW klien saya Yefta Berto anggota DPRD Kaltim terhadap Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim dan Ketua KPU Kaltim hari ini resmi di daftarkankan gugatannya dan dalam waktu dekat sudah dilakukan proses persidangan," ujar Jaidun, SH.

Dalam gugatannya kita meminta agar proses PAW yang dilakukan Gubernur Kaltim serta Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar agar dihentikan, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami, jadi kami minta kepada Pengadilan untuk membatalkan proses PAW hanya berbekal selembar surat yang di tandatangani seorang pelaksana harian DPP- PDS yang bukan orang yang berhak menandatangi SK dimaksud, jelas Jaidun.

"Kita minta proses PAW yang sedang dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, DPRD Kaltim dan Ketua KPU Kaltim agar dihentikan, karena telah melakukan perbuatan Melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undan-Undang, karena hanya berbekal surat yang ditandatangani seorang Plh Dpp yang bukan anggota pengurus partai, yang tidak berhak menandatangani SK," jelas Jaidun.

Sebelumnya Yefta Berto, di ruang kerjanya kantor DPRD Kaltim beberapa hari yang lalu kepada Pewarta mengatakan, tidak syahnya surat yang di tandatangani Plh Artur telah dianulir Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP-PDS pada tanggal (24/11/13) yang lalu kepada Pers di Kantor DPP bahwa, pengangkatan Artur Kertapuran sebagai Plh Ketua Umum DPP-PDS adalah tidak syah, berarti surat SK yang ditandatangani tidak syah, bagaimana bisa ketua KPU kaltim menjadikan dasar untuk melakukan PAW, pungkas Yefta Berto.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2