Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Tudingan Korupsi
Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
Friday 30 Aug 2013 08:36:40
 

Ganjar Pranowo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam beberapa pekan terakhir M Nazaruddin santer menyebut nama-nama poltisi yang dituding melakukan korupsi. Salah satu politisi yang disebut-sebut Nazaruddin ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar US. Atas tudingan itu, politisi PDIP itu pun membantah. “Lah kalau menerima duit sebanyak itu, pasti saya sudah kaya sekali,” papar Ganjar melalui media elektronik kepada wartawan, Kamis (29/8).

Gubernur yang baru saja menjabat itu pun mengungkapkan bahwa tudingan Nazaruddin tidak bisa diterima. Pasalnya, menurut Ganjar, tidak mungkin pimpinan komisi berasal dari satu partai seperti apa yang dinyatakan Nazaruddin.

Ganjar Pranowo menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah jika terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP dan menerima aliran dana sebesar 500.000 dolar AS, seperti yang dilansir pada laman Antaranews.

"Begitu saya ketahuan menerima itu, saya mundur besok paginya (dari jabatan Gubernur Jateng, red.)," katanya di Semarang, Rabu.

Sementara, Elza Syarif selaku Pengacara Nazaruddin, mencuatkan nama-nama sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP. Nama-nama tersebut berasal dari Banggar DPR dan anggota komisi yang duduk di DPR. “SN, AU. Sedangkan dari DPR ada MM, Olly, DK, MA. Dari pelaksananya ada AN, AS termasuk Nazaruddin. Lalu ada GA, EG. Itu dulu ya,” cetus Elza, di KPK, kepada wartawan,Selasa (27/8).

Berdasarkan nama-nama yang digenggam Elza, salah satunya ialah Ganjar mantan Anggota DPR RI menerima uang sebesar 500 ribu dolar US. Seperti diketahui, selama diperiksa KPK selama empat hari sebagai Saksi, Nazaruddin justru berkoar memberi tudingan terhadap para politisi melalui nama inisial.

Sebelumnya Nazaruddin menyampaikan, terdapat 20 proyek yang menjadi “ladang basah” saat dirinya menjabat bendahara fraksi Partai. 12 di antaranya telah dibeberkannya, seperti proyek e-KTP senilau Rp5,8 triliun, proyek gedung pajak senilai Rp2,7 triliun, proyek PLTU Kalimantan Timur Rp2,3 triliun, proyek pengadaan pesawat Merpati senilai 200 juta dolar US, proyek PLTU Riau senilai Rp1,3 triliun, dan proyek Diklat MA senilai Rp200 miliar.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2