JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan kajian analisa terhadap sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan karbon. Langkah itu sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca terus dilakukan. Hal ini sebagai bentuk program pembangunan yang sejalan dengan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
“Berbagai upaya mitigasi dan adaptasi itu merupakan implementasi dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Upaya antisipasi perubahan iklim itu. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam konversi minyak tanah ke LPG bagi rumah tangga, diversifikasi energi ramah lingkungan untuk transportasi seperti, bus Transjakarta dan bajaj berbahan bakar gas,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jakarta, Rabu (28/9).
Pemrov juga akan mengembangkan pemanfaatan energi seperti listrik tenaga surya di Kabupaten Kepulauan Seribu, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dalam kota yang berkonsep integrated treatment facility (ITF), eco-drifing dan rencana pembangunan moda transportasi massal berbasis mass rapid transit (MRT). Kebijakan ini sebagai pemanfaatan peluang mekanisme pembiayaan karbon seperti clean development mechanism (CDM) atau mekanisme pembangunan yang bersih.
Forum ini membahas kerja sama di bidang peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat Jakarta dalam perdagangan karbon yang dituangkan dalam dokumen Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani di Kopenhagen, Denmark tahun 2009 lalu. "semua ini terkait Jakarta sebagai anggota perhimpunan 40 kota megapolitan seluruh dunia atau C40 yang akan memperoleh manfaat dan pengalaman dari pelaksanaan program pembiayaan karbon dan peningkatan kapasitas," jelas dia.
DKI Jakarta menjadi salah satu dari sembilan kota yang terpilih memperoleh bantuan teknis program CFCB selama tiga tahun. Kesembilan kota itu yakni, Sao Paolo, Cape Town, Tshwane, Johanesburg, Dar Es Salam, Surat, Delhi, Jakarta dan Quezon City. Program CFCB yang telah berjalan selama tiga tahun ini, diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian target penurunan emisi, melalui peningkatan kapasitas jajaran Pemprov DKI Jakarta dan stakeholder lainnya dalam memanfaatkan peluang dari sektor-sektor potensial penghasil emisi gas rumah kaca di Jakarta untuk diajukan dalam mekanisme perdagangan karbon.(bjc/wmr)
|