Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Emisi Karbon
Gubernur DKI Janji Kurangi Emisi Karbon
Wednesday 28 Sep 2011 21:59:23
 

Angkutan umum menjadi salah satu pemicu pencemaran udara (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan kajian analisa terhadap sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan karbon. Langkah itu sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca terus dilakukan. Hal ini sebagai bentuk program pembangunan yang sejalan dengan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

“Berbagai upaya mitigasi dan adaptasi itu merupakan implementasi dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Upaya antisipasi perubahan iklim itu. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam konversi minyak tanah ke LPG bagi rumah tangga, diversifikasi energi ramah lingkungan untuk transportasi seperti, bus Transjakarta dan bajaj berbahan bakar gas,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jakarta, Rabu (28/9).

Pemrov juga akan mengembangkan pemanfaatan energi seperti listrik tenaga surya di Kabupaten Kepulauan Seribu, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dalam kota yang berkonsep integrated treatment facility (ITF), eco-drifing dan rencana pembangunan moda transportasi massal berbasis mass rapid transit (MRT). Kebijakan ini sebagai pemanfaatan peluang mekanisme pembiayaan karbon seperti clean development mechanism (CDM) atau mekanisme pembangunan yang bersih.

Forum ini membahas kerja sama di bidang peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat Jakarta dalam perdagangan karbon yang dituangkan dalam dokumen Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani di Kopenhagen, Denmark tahun 2009 lalu. "semua ini terkait Jakarta sebagai anggota perhimpunan 40 kota megapolitan seluruh dunia atau C40 yang akan memperoleh manfaat dan pengalaman dari pelaksanaan program pembiayaan karbon dan peningkatan kapasitas," jelas dia.

DKI Jakarta menjadi salah satu dari sembilan kota yang terpilih memperoleh bantuan teknis program CFCB selama tiga tahun. Kesembilan kota itu yakni, Sao Paolo, Cape Town, Tshwane, Johanesburg, Dar Es Salam, Surat, Delhi, Jakarta dan Quezon City. Program CFCB yang telah berjalan selama tiga tahun ini, diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian target penurunan emisi, melalui peningkatan kapasitas jajaran Pemprov DKI Jakarta dan stakeholder lainnya dalam memanfaatkan peluang dari sektor-sektor potensial penghasil emisi gas rumah kaca di Jakarta untuk diajukan dalam mekanisme perdagangan karbon.(bjc/wmr)



 
   Berita Terkait > Emisi Karbon
 
  Bursa Perdagangan Karbon Harus Dikapitalisasi di Indonesia, Jangan Diatur Asing
  Kategorisasi Pajak Karbon dalam RUU KUP Perlu Tinjauan Kembali
  Peer-Reviewed Study: Emisi Karbon Deforestasi Tropis Bisa Diturunkan Separuh dalam Lima Tahun
  AS dan Cina Janji Kurangi Emisi Karbon
  Perlindungan dan Rehabilitasi Mangrove Menuju Sertifikasi Karbon
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2