Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Gubernur DKI Ikut Capres PDIP, Jokowi Digugat Class Action
Saturday 15 Mar 2014 18:24:28
 

Ilustrasi. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jokowi saat di rumah kediaman Megawati di Jakarta, (20/9/2012).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majunya Gubernur DKI-Jakarta sebagai Capres dari Partai Demokrasi Indonesia Persuangan (PDIP,) membuat Tim Advokasi Jakarta Baru kecewa terhadap langkah Joko Widodo atau Jokowi yang menerima tugas dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Petugas Partai menjadi Capres PDIP.

Sekumpulan Advokat yang secara sukarela telah melakukan banyak aktivitas advokasi berkampanye membela kepentingan pasangan Jokowi-Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17 Maret 2014

"Karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai Gubernur Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan," ujar Habiburokhman, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru.

Dengan siapnya Jokowi maju sebagai capres 2014 di saat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi telah mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta yang telah menjatuhkan pilihan kepada Jokowi.

Kami mencatat ada belasan hal yang dijanjikan Jokowi secara terbuka kepada publik di berbagai tempat pada saat kampanye Pilgub, sebagian besar diantaranya belum direalisasi atau bahkan belum dimulai direalisasi sama sekali hingga saat ini.

Diantara janji-janji Jokowi yang belum direalisasikan antara lain, membenahi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, transparan dan profesional, janji membangun Mal PKL, ruang publik dan revitalisasi pasar tradisional sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, janji membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, janji merevitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Old Batavia.

Selain itu Jokowi juga belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di DKI Jakarta yaitu banjir dan macet.

"Secara kasat mata kita belum melihat ada pengurangan tingkat kemacetan, sementara penanganan banjir juga belum maksimal."

Tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.

Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya.(tbn/bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2