JAKARTA, Berita HUKUM - Majunya Gubernur DKI-Jakarta sebagai Capres dari Partai Demokrasi Indonesia Persuangan (PDIP,) membuat Tim Advokasi Jakarta Baru kecewa terhadap langkah Joko Widodo atau Jokowi yang menerima tugas dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Petugas Partai menjadi Capres PDIP.
Sekumpulan Advokat yang secara sukarela telah melakukan banyak aktivitas advokasi berkampanye membela kepentingan pasangan Jokowi-Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012. Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 17 Maret 2014
"Karena itu sangatlah tidak patut jika setelah terpilih sebagai Gubernur Jokowi justru meninggalkan tugasnya di tengah jalan," ujar Habiburokhman, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru.
Dengan siapnya Jokowi maju sebagai capres 2014 di saat baru menjabat sekitar 1,5 tahun, Jokowi telah mengabaikan janji-janjinya kepada rakyat Jakarta yang telah menjatuhkan pilihan kepada Jokowi.
Kami mencatat ada belasan hal yang dijanjikan Jokowi secara terbuka kepada publik di berbagai tempat pada saat kampanye Pilgub, sebagian besar diantaranya belum direalisasi atau bahkan belum dimulai direalisasi sama sekali hingga saat ini.
Diantara janji-janji Jokowi yang belum direalisasikan antara lain, membenahi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, transparan dan profesional, janji membangun Mal PKL, ruang publik dan revitalisasi pasar tradisional sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, janji membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, janji merevitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Old Batavia.
Selain itu Jokowi juga belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di DKI Jakarta yaitu banjir dan macet.
"Secara kasat mata kita belum melihat ada pengurangan tingkat kemacetan, sementara penanganan banjir juga belum maksimal."
Tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum khususnya perbuatan melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan juga melanggar Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan Kepala Daerah.
Karena dua pelanggaran tersebut, kami akan mengajukan gugatan Class Action kepada Jokowi yang inti tuntutannya adalah meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanyenya.(tbn/bhc/dar) |