JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain melakukan penangkapan beberapa orang juga melakukan upaya paksa, yaitu pengeledahan dan melakukan Cegah Tangkal untuk bepergian keluar negeri. KPK telah mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.
Dan hal ini telah di benarkan pula oleh juru bicara KPK Johan Budi, "Benar (telah dilakukan pencegahan)," kata Johan Budi, Jumat dini hari (4/9).
Sebelumnya Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, menolak memberikan nama inisial dari orang-orang yang telah di Cegah Tangkal (Cekal) KPK.
"besok saya kasih tahu, jangan sekarang, iya serius siapa yang mau tanggung jawab, apa kamu mau tangung jawab, ujar Bambang, Kamis malam (3/10) saat dibujuk untuk memberikan inisial dari nama pejabat yang telah di cekal KPK tersebut.
Dan tepat pada Kamis dini hari ini, melalui juru Bicara KPK Johan Budi, akhirnya memberi penjelasan bahwa, KPK telah melakukan pencegahan terhadap Ratu Atut, terkait penyidikan kasus suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dengan melibatkan adik Ratu Atut yakni (TCW) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan seorang Pengacara (STA) Susi Tuti Andayani. Dalam kasus suap Pemilukada Lebak Banteni, KPK telah menetapkan 3 orang menjadi Tersangka diantaranya adalah Ketua MK Akil Mochtar sebagai penerima suap, yang sudah sejak lama kenal dengan tersangka lainya.(bhc/put) |