Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banten
Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
2019-02-01 04:05:09
 

Gubernur Banten, Wahidin Halim saat memimpin rapat pelaksanaan program berobat gratis dengan e-KTP, di Ruang Rapat Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).(Foto: Istimewa)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Gubernur Banten, Wahidin Halim menyatakan, pada 2019 Pemerintahan Provinsi Banten siap melaksanakan Universal Health Coverage (UHC).

Artinya, seluruh penduduk Banten bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya menggunakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

"Kita ingin semua warga mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan mempergunakan e-KTP Banten dan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit," ujar Wahidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/1).

Untuk saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan sedang mempersiapkan data masyarakat yang belum memiliki BPJS untuk dianggarkan pada pelayanan kesehatan gratis hanya mengunakan e-KTP.

Wahidin juga mengharapkan agar masyarakat provinsi banten yang belum memiliki e-KTP/NIK untuk segera mengurusnya.

Sebab, Pemprov Banten juga mendirikan gerai perekaman e-KTP di rumah sakit yang melayani kesehatan menggunakan kartu identitas tersebut.

"Pokoknya masyarakat yang memiliki e-KTP Banten yang datang ke rumah sakit untuk berobat akan kita biayai," tegas Wahidin.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan, M Yusuf mengatakan, untuk menuju UHC 2019 butuh anggaran Rp 190 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp 182,2 miliar untuk jumlah total penduduk Provinsi Banten dikurangi penduduk yang sudah memiliki JKN.

Sisanya, lanjut Yusuf, sebesar Rp 7,8 miliar dipersiapkan untuk bayi baru lahir yang harus didaftarkan langsung menjadi peserta JKN.

Yusuf menjelaskan, apabila sudah mencapai UHC, bagi penduduk yang sudah memiliki KTP/NIK namun tidak memiliki kartu BPJS, pelayanan kesehatan bisa dilakukan dilokasi pelayanan kesehatan.

Bagi warga yang sudah memiliki NIK namun tidak memiliki KTP bisa langsung menghubungi gerai BPJS di setiap pelayanan kesehatan.

"Di gerai itu, akan dilakukan langsung perekaman KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota atau kabupaten yang ada di Provinsi Banten," jelas Yusuf.

Yusuf meyakinkan, ketika Pemerintah Provinsi Banten mencapai UHC, beberapa tujuan lainnya pun akan tercapai juga.

Menurutnya, tujuan UHC adalah sebagai upaya Pemprov Banten melakukan pengobatan gratis untuk Masyarakat dengan NIK/KTP yang tidak Punya Kartu BPJS.

"Dengan UHC juga, sebagai upaya menghilangkan menghilangkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk tujuan pengobatan di Rumah Sakit yang dibiayai Pemprov. Dan, disisi lain akan membantu mempercepat perekaman data NIK/KTP yang dilakukan ole Dukcapil," jelas dia.

Pasalnya, setiap warga yang datang berobat dengan menunjukkan NIK akan langsung langsung perekaman e-KTP.

"Pemprov Banten akan menyediakan alat rekam e-KTP di 11 RSUD di Provinsi Banten," sambung dia.(dbs/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Banten
 
  Pengusaha Haji Bima Mendapat Penghargaan Wajib Pajak Patuh dari Pemda Pandeglang
  Gubernur Banten Pastikan Warga Berobat Gratis Hanya dengan e-KTP
  Rano Karno Hadiri Serahterima Jabatan Gubernur Banten
  Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
  Jangkar Minta KPK Umumkan Nama Cagub Banten Terlibat Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2