ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukuman cambuk di LP terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi mengatakan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KLH
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
2018-04-15 12:29:39
 

Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi.(Foto: Istimewa)
 

ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan hukuman cambuk di LP terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Arraniry, Munandar Saimi mengatakan bahwa Pergub tersebut melanggar aturan yang telah dimuat dalam Qanun acara Jinayat Aceh.


 


"Sudah sangat jelas aturannya. Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat mengatur uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir," demikian ditegaskan Wakil Ketua Senat, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, pada Minggu (15/4).


 


Bersamaan dengan itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diminta untuk meninjau kembali Pergub yang telah dikeluarkannya itu agar tidak terjadi gejolak di dalam masyarakat Aceh. 


 


Terkait dalih Gubernur takut kehilangan para investor yang akan berinvestasi di Aceh, Munandar menilai dalih tersebut telah menghilangkan jati diri Aceh sebagai daerah syariat Islam.


 


Selayaknya, kata Munandar, Gubernur harus mencontoh pelaksanaan syariat Islam seperti di negara Brunei Darussalam. Negara tersebut berani menerapkan syariat Islam meski nantinya harus kehilangan para invostor.


 


Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.


 


"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis (12/04/2018).


 


Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.


 


"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.


 


MoU kerjasama dengan Kemenkumham kata Irwandi dilakukan karena pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Lapas yang merupakan wilayah kewenangan Kemenkunham.


 


Lebih lanjut, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menjelaskan, MoU kerjasama dengan Kemenkunham adalah turunan dari Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.


 


Sedangkan Pergub nomor 5 tersebut kata Munawar adalah turunan dari Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


 


"Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat," kata Munawar.


 


Poin penting di dalam pergub itu kata Munawar adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya.(bh/sul)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2